Kumparan Logo

Awas! 3 Jenis Uang Ini Tak Bisa Dipakai untuk Belanja, Meski Viral di Medsos

kumparanBISNISverified-green

comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ilustrasi desain uang rupiah hasil redenominasi yang menghilangkan 3 angka nol di belakang. Foto: Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi desain uang rupiah hasil redenominasi yang menghilangkan 3 angka nol di belakang. Foto: Istimewa

Beberapa gambar uang viral di media sosial (medsos) dalam beberapa waktu terakhir, seolah mengambil momentum menjelang Lebaran saat perputaran uang meningkat. Meski demikian, uang-uang yang viral di medsos tersebut tak bisa digunakan untuk belanja atau transaksi lainnya.

Ada sejumlah penyebab yang membuat uang viral di medsos itu, tidak dapat digunakan sebagai alat pembayaran yang saha. Antara lain karena uang itu dicetak hanya sebagai contoh atau spesimen, namun ada juga yang hoaks. Berikut kumparan rangkum uang yang viral di medsos tersebut.

1. Uang Koin Rp 100.000

Beredar gambar mengenai adanya uang koin untuk nominal Rp 100.000. Uang pecahan dengan warna keemasan yang tampak di gambar tersebut, diisukan dikeluarkan dalam rangka menyambut momentum Lebaran.

Hoaks Uang Koin Rp 100 Ribu. Foto: Dok. Istimewa

Terkait keberadaan pecahan Rp 100 ribu ini, Bank Indonesia pun memastikan kabar tersebut tidak benar. Kepala Departemen Komunikasi BI, Erwin Haryono, memastikan bahwa gambar uang yang beredar adalah hoaks.

"Hoaks, Bank Indonesia memastikan tidak pernah mengeluarkan uang seratus ribu rupiah dalam pecahan koin," jelas Erwin kepada kumparan, Kamis (29/4).

2. Uang Contoh Cetakan Perum Peruri

Jagat media sosial dihebohkan oleh gambar uang kertas baru yang viral, dengan satuan yang tak lazim. Pertama kali gambar uang tersebut beredar di salah satu akun TikTok dan disebut sebagai uang baru cetakan Perum Peruri.

Yang tak lazim adalah satuan uang tersebut yang mencantumkan 1.0 dengan gambar kapal phinisi dan penari Bali. Satuan 2.0 dengan gambar candi Prambanan, serta satuan 3.0 dengan gambar elang Jawa dan patung Ganesha.

BUMN yang bertugas melakukan pencetakan uang, Perum Peruri, membenarkan mencetak uang tersebut. Tapi uang baru itu hanya spesimen atau contoh, sehingga tidak dapat digunakan sebagai alat pembayaran yang sah.

Uang contoh atau specimen (House Note) yang diterbitkan Peruri untuk promosi kemampuan cetak uangnya kepada calon klien. Foto: Instagram/@peruri.indonesia

"House Note (uang spesimen) yang diterbitkan oleh Perum Peruri adalah bukan Rupiah dan tidak sah digunakan sebagai alat pembayaran," demikian dinyatakan Peruri di akun resmi instagram perusahaan, dikutip kumparan Selasa (11/5).

3. Uang Redenominasi Bergambar Jokowi

Gambar uang yang ada Jokowinya. Foto: Dok. Istimewa

Media sosial heboh oleh viralnya gambar uang kertas rupiah bergambar Presiden Jokowi. Informasi yang beredar di media sosial menyebutkan, uang baru bergambar wajah Presiden Jokowi itu merupakan uang hasil redenominasi atau penghilangan 3 angka nol di belakang.

"Indonesia kan mau redenominasi. Jadi angka digit mata uangnya dikurangi nominalnya gitu," demikian tertulis dalam sebuah unggahan video yang viral di akun TikTok.

Redenominasi merupakan penghilangan tiga digit angka paling belakang yang menunjukkan nilai nominal uang. Hal ini dimaksudkan untuk penyederhanaan penulisan semata, sementara nilai tukarnya terhadap barang tetap.

Tapi pelaksanaan redenominasi itu tertunda hingga kini. Pembahasan Rancangan Undang-Undangnya pun, belum masuk ke dalam program legislasi nasional. Padahal, Menteri Keuangan Sri Mulyani, pernah mengusulkan agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Harga Rupiah atau Redenominasi masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) 2020-2024.