Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.97.0
![Uang contoh atau specimen (House Note) yang diterbitkan Peruri untuk promosi kemampuan cetak uangnya kepada calon klien. Foto: Instagram/@peruri.indonesia](https://blue.kumparan.com/image/upload/fl_progressive,fl_lossy,c_fill,q_auto:best,w_640/v1620701692/tswrfwxdzuwvmxghnwyv.jpg)
ADVERTISEMENT
Jagat media sosial dihebohkan oleh gambar uang kertas baru yang viral , dengan satuan yang tak lazim. Pertama kali gambar uang tersebut beredar di salah satu akun TikTok dan disebut sebagai uang baru cetakan Perum Peruri .
ADVERTISEMENT
Yang tak lazim adalah satuan uang tersebut yang mencantumkan 1.0 dengan gambar kapal phinisi dan penari Bali. Satuan 2.0 dengan gambar candi Prambanan, serta satuan 3.0 dengan gambar elang Jawa dan patung Ganesha.
BUMN yang bertugas melakukan pencetakan uang, Perum Peruri, membenarkan mencetak uang tersebut. Tapi uang itu hanya spesimen atau contoh, sehingga tidak dapat digunakan sebagai alat pembayaran yang sah.
"House Note (uang spesimen) yang diterbitkan oleh Perum Peruri adalah bukan Rupiah dan tidak sah digunakan sebagai alat pembayaran," demikian dinyatakan Peruri di akun resmi instagram perusahaan, dikutip kumparan Selasa (11/5).
Ditambahkan lagi, bahwa Perum Peruri menerbitkan House Note/uang spesimen sebagai alat pemasaran (marketing tools) untuk mempromosikan contoh produk/uang yang diproduksi oleh Peruri.
ADVERTISEMENT
Sementara itu mengutip undang-undang nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang, disebutkan bahwa uang NKRI adalah Rupiah dengan memiliki ciri paling sedikit memuat:
1. Gambar lambang negara "Garuda Pancasila";
2. Frasa "Negara Kesatuan Republik Indonesia";
3. Sebutan pecahan dalam angka dan huruf sebagai nilai nominalnya;
4. Tanda tangan pihak Pemerintah dan Bank Indonesia;
5. Nomor seri pecahan;
6. Teks "Dengan rahmat Tuhan Yang Maha Esa, Negara Kesatuan Republik Indonesia mengeluarkan Rupiah sebagai alat pembayaran yang sah dengan nilai..."
Sementara pada uang spesimen yang viral di media sosial itu, tidak terdapat ciri-ciri seperti disebut di undang-undang tersebut. Karenanya Perum Peruri menegaskan, uang House Note yang dicetaknya bukanlah pecahan uang baru sebagai alat pembayaran yang sah.
ADVERTISEMENT
****
Saksikan video menarik di bawah ini: