Babak Baru Kasus Uang Winda Earl yang Raib di Maybank: Kebenaran Akan Terungkap

18 November 2020 7:26 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Atlet Esport Winda Earl. Foto: Instagram/@evos.earl
zoom-in-whitePerbesar
Atlet Esport Winda Earl. Foto: Instagram/@evos.earl
ADVERTISEMENT
Penyidikan kasus uang nasabah Maybank Indonesia, Winda Earl, sebesar Rp 22 miliar yang raib, terus bergerak maju. Selain telah menahan dan menetapkan Kepala Maybank Indonesia Cabang Cipulir, Albert, sebagai tersangka, polisi juga telah menahan rekan bisnis Albert.
ADVERTISEMENT
“Tersangka yang di Polda Metro itu kan masih dicari (aliran dananya). Belum bisa kami sampaikan, ya tunggu aja. Karena memang kemarin terakhir, kita sampaikan upaya Polri untuk mencari aset yang dibelanjakan diberikan ke mana termasuk transfer ke tersangka yang lain, calon tersangka lain,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Awi Setiyono, Selasa (17/11).
Menanggapi perkembangan penanganan kasus uangnya yang raib oleh kepolisian, Winda Earl mengungkap optimisme bahwa uangnya akan kembali. Dia juga yakin, kebenaran kasus ini akan terungkap.
Ilustrasi Maybank. Foto: Shutter Stock
"Kebenaran akan selalu terungkap. Mohon doanya agar uang kami segera kembali. Sekali lagi terimakasih untuk kalian yang telah mendoakan dan mendukung perjuangan kami sampai detik ini," tulis Winda Earl di akun instagramnya, Rabu (18/11).
ADVERTISEMENT
Maybank Indonesia memang mengaku telah menyiapkan penggantian dana nasabah yang raib senilai Rp 22 miliar. Proses penggantian dana Winda Earl itu dilakukan melalui upaya mediasi, yang didukung oleh Departemen Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Juru Bicara PT Bank Maybank Indonesia Tbk Tommy Hersyaputera menegaskan, pihaknya tidak pernah berencana untuk menunda penggantian dana nasabah yang terdampak. Namun, terdapat beberapa hal yang perlu melalui proses investigasi secara menyeluruh.
“Dalam upaya mediasi ini, kami akan mempersiapkan sejumlah dana pengganti yang dapat dipertanggung-jawabkan. Hal ini tentunya dilakukan dengan memperhatikan aspek hukum yang berlaku, untuk dipatuhi kedua belah pihak,” ujar Juru Bicara Maybank Indonesia itu kepada kumparan, Senin (16/11).
ADVERTISEMENT