Bahlil Lahadalia Jadi Menteri Investasi, Ini Target dan Bedanya dengan BKPM

29 April 2021 4:25 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Bahlil Lahadalia. Foto: Kevin S Kurnianto/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Bahlil Lahadalia. Foto: Kevin S Kurnianto/kumparan
ADVERTISEMENT
Bahlil Lahadalia resmi dilantik menjadi Menteri Investasi. Tak lama setelah dilantik, Presiden Joko Widodo langsung menargetkan capaian investasi yang harus didapat Bahlil sepanjang tahun 2021.
ADVERTISEMENT
Bahlil siap memenuhi target yang dicanangkan Jokowi. Ia juga mengungkapkan perbedaan Kementerian Investasi dengan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM)
Berikut ini selengkapnya informasi mengenai hal tersebut:

Target Investasi di 2021

Presiden Jokowi langsung mematok target tinggi setelah melantik Bahlil Lahadalia sebagai Menteri Investasi pada Rabu (28/4). Jokowi menginginkan investasi di 2021 bisa mencapai Rp 900 triliun.
Bahlil Lahadalia memastikan siap menjalankan arahan untuk memenuhi target investasi yang diinginkan Jokowi.
"Bapak Presiden minta Rp 900 triliun. Sebagai prajurit saya jalankan. Siap Pak Presiden," kata Bahlil saat konferensi pers secara virtual, Rabu (28/4).
Salah satu langkah yang diambil Bahlil untuk memenuhi target tersebut adalah mengimplementasikan UU Cipta Kerja. Berbagai sumber daya juga harus ditingkatkan seperti penyempurnaan Online Single Submission (OSS).
ADVERTISEMENT
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia. Foto: Zabur Karuru/ANTARA FOTO
Bahlil menegaskan peluang investasi akan terus dikejar. Namun, ia belum bisa memastikan perusahaan mana saja yang bakal dimaksimalkan untuk berinvestasi dalam waktu dekat.
Bahlil menjelaskan target investasi tersebut bisa saja dievaluasi, khususnya di tahun 2022. Evaluasi itu dengan mempertimbangkan perkembangan COVID-19 dan persiapan implementasi regulasi.

Bedanya Kementerian Investasi dengan BKPM

Sebelum dilantik menjadi Menteri Investasi, Bahlil Lahadalia juga menjabat sebagai Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
Lalu, apa bedanya peran Bahlil sebagai Menteri Investasi dan Kepala BKPM?
“Kalau BKPM selama ini kita mengeksekusi regulasi, mengeksekusi Permen, kemudian UU, maupun PP. Nah kita tidak bisa membuat regulasi untuk membuat aturan,” kata Bahlil saat konferensi pers secara virtual, Rabu (28/4).
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Sementara itu di Kementerian Investasi, Bahlil menjelaskan pihaknya bisa membuat peraturan. Selain itu, Kementerian Investasi juga dapat mengelaborasi investasi di kementerian lainnya.
ADVERTISEMENT
“Tapi dengan Kementerian Investasi bisa (buat regulasi) dan kita bisa menghubungkan, mengelaborasi, menjahit sektor-sektor investasi dari kementerian teknis. Itu posisinya dan posisinya lembaganya sama dengan kementerian lain,” ujar Bahlil.
“Kalau kemarin BKPM secara institusi dia lembaga pemerintah setara menteri, jabatannya setara, tapi dia punya kewenangan yang juga tidak sama dengan sekarang,” tambahnya.