Kumparan Logo

Bahlil Pastikan Freeport Kena Sanksi Rp 7,7 T karena Telat Bangun Smelter

kumparanBISNISverified-green

ยทwaktu baca 2 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
6
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia (kiri) melepas keberangkatan kapal pengumpan Ajkwa yang mengangkut konsentrat tembaga PT Freeport Indonesia di kawasan pelabuhan Amamapare, Senin (15/8). Foto: Dok. BKPM
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia (kiri) melepas keberangkatan kapal pengumpan Ajkwa yang mengangkut konsentrat tembaga PT Freeport Indonesia di kawasan pelabuhan Amamapare, Senin (15/8). Foto: Dok. BKPM

Menteri Investasi/Kepala BKPM, Bahlil Lahadalia, memastikan PT Freeport Indonesia (PTFI) akan mendapat sanksi karena keterlambatan pembangunan fasilitas pemurnian mineral (smelter).

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mencatat, nilai potensi denda administratif yang perlu dibayarkan PTFI kepada negara atas keterlambatan pembangunan smelter sebesar USD 501,95 juta atau setara Rp 7,77 triliun (kurs Rp 15.494).

Smelter tembaga tersebut berada di Manyar, Gresik, Jawa Timur. Keterlambatan pembangunan ini menyebabkan PTFI mendapatkan relaksasi ekspor konsentrat tembaga hingga tahun 2024, yang seharusnya disetop pada pertengahan tahun 2023. Relaksasi ini sudah disetujui pemerintah.

"Sebenarnya boleh saja (relaksasi), tapi pastikan ada sanksi yang mereka dapatkan. Karena kita akan sudah menyetop (ekspor)," kata Bahlil saat ditemui di Media Center Indonesia Maju, Jakarta, Senin (11/12).

Pada kesempatan tersebut Bahlil menegaskan posisi pemerintah sebagai regulator dan pengusaha harus patuh diatur lewat regulasi, bukan sebaliknya.

"Jadi negara tidak bisa lagi diatur oleh pengusaha. Pengusaha harus diatur oleh negara lewat aturan. Jadi gaya-gaya lama enggak bisa lagi. Kalau mau ekspor oke, tapi you kenakan kompensasi yang harus ada negara dapat dari ekspor," tegas Bahlil.

Perkembangan pembangunan smelter PT Freeport Indonesia di Gresik, Jawa Timur, per 9 November 2023. Foto: PTFI

Dalam dokumen Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2023 yang diterima kumparan, BPK mengungkapkan perhitungan realisasi kemajuan fisik fasilitas pemurnian PTFI tidak sesuai dengan ketentuan.

"Laporan hasil verifikasi kemajuan fisik 6 bulanan sebelum adanya perubahan rencana pembangunan fasilitas pemurnian PTFI tidak menggunakan kurva S awal sebagai dasar verifikasi kemajuan fisik," jelas dokumen tersebut, dikutip Selasa (5/12).

instagram embed

BPK melanjutkan, hasil perhitungan persentase kemajuan fisik dibandingkan dengan rencana kumulatif menggunakan kurva S awal menunjukkan bahwa progres yang dicapai PTFI tidak mencapai 90 persen, sehingga memenuhi kriteria untuk dikenakan denda administratif keterlambatan pembangunan fasilitas pemurnian mineral logam.

BPK pun melakukan penghitungan potensi denda dengan menggunakan data realisasi penjualan ekspor PTFI dan diperoleh nilai potensi denda administratif keterlambatan sebesar USD 501,94 juta.

"Hal ini mengakibatkan negara berpotensi tidak segera memperoleh penerimaan denda administratif dari PTFI sebesar USD 501,94 juta," pungkas BPK.