Bahlil: Pengusaha Tidak Boleh Atur Negara, Harus Insyaf untuk Kepentingan Rakyat

31 Mei 2021 17:36 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia.
 Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
Menteri Investasi Bahlil Lahadalia menyebut Satuan Tugas (Satgas) Investasi sudah terbentuk pada 4 Mei 2021 sesuai dengan terbitnya Keputusan Presiden Nomor 11 tahun 2021 tentang Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Investasi. Dirinya pun menjadi pemimpin satgas baru ini.
ADVERTISEMENT
Selain Bahlil, Satgas Investasi ini diisi oleh Wakil Jaksa RI Agung Setia Untung Arimuladi dan Wakil Kepala Kepolisian RI Komisaris Jenderal Gatot Eddy Pramono. Keduanya menjadi wakil satgas ditambah seorang sekretaris.
Bahlil menjelaskan tugas dari Satgas Investasi ada empat yaitu menyelesaikan masalah di lapangan terkait investasi, kolaborasi dengan daerah termasuk pengusaha yang ingin investasi di sana, mencari sektor investasi yang bisa meningkatkan devisa, dan terakhir bisa memberikan rekomendasi administrasi ke kementerian/lembaga atau kepala daerah yang menghambat investasi selama ini.
"Jadi tujuannya enggak untuk menakut-nakuti, tapi mempercepat persoalan terkait investasi karena deputi saya pun ini kalau misal ada ambil izin di kementerian lain muter-muter juga barang ini," kata dia dalam rapat di Komisi VI DPR RI, Senin (31/5).
Kepala BKPM Bahlil Lahadalia meluncurkan Command Center atau Pusat Komando Operasi dan Pengawalan Investasi (KOPI) di kantor BKPM, Jakarta, Senin (23/3). Foto: Dok. BKPM
Dengan tugas-tugas tersebut, Satgas Investasi membuka layanan pengaduan jika ada laporan mengenai ketidakberesan investasi di berbagai daerah. Nantinya, unsur daerah juga akan dilibatkan dengan menjadi tim pelaksana.
ADVERTISEMENT
"Jadi tidak boleh pengusaha mengatur negara," lanjut Bahlil.
Sebagai contoh, dia mengungkapkan sekarang banyak konsesi lahan yang izinnya sudah keluar namun tidak dijalankan seluruhnya oleh pengusaha. Begitupun Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang hanya dikuasai segelintir pihak, namun penggunaanya pun tidak sampai 50 persen.
Dia mengatakan dengan tidak dijalankannya konsesi dan IUP dengan benar oleh pemegang izin, sama saja dengan menyandera potensi sumber alam Indonesia. Kondisi ini menurutnya menjadi penghalang investor yang sudah bawa uang ke Indonesia.
"Itu namanya menyandera. Harus kita tata. Saya juga baru tahu ada hal seperti itu, kita harus insaf dan mendahulukan kepentingan rakyat, bangsa, dan negara," katanya.