Bambang dan Dhony Mundur dari IKN, Tinggalkan Gaji Ratusan Juta

3 Juni 2024 13:53 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) Bambang Susantono dan Wakil Kepala Otorita IKN Dhony Rahajoe. Foto: Badan Otorita IKN
zoom-in-whitePerbesar
Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) Bambang Susantono dan Wakil Kepala Otorita IKN Dhony Rahajoe. Foto: Badan Otorita IKN
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) Bambang Susantono dan Wakil Kepala Otorita IKN Dhony Rahajoe mundur dari jabatannya pada Senin (3/6). Dua petinggi tersebut meninggalkan gaji ratusan juta rupiah per bulan.
ADVERTISEMENT
Bambang Susantono dan Dhony Rahajoe dilantik oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN di Istana Negara, Jakarta, Kamis, 10 Maret 2022.
Kepala Otorita IKN beserta wakilnya mendapat gaji dan tunjangan operasional yang mencapai ratusan juta per bulan. Besaran gaji maupun tunjangan tersebut diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 13 tahun 2023 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya Bagi Kepala dan Wakil Kepala IKN. Perpres tersebut diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 30 Januari 2023.
Beleid tersebut menyebutkan, hak keuangan termasuk total gaji dan tunjangan yang diterima Kepala Otorita IKN senilai Rp 172,71 juta per bulan. Selain itu, Kepala Otorita IKN memperoleh dana operasional senilai Rp 178 juta per bulan.
ADVERTISEMENT
Sementara hak keuangan termasuk total gaji dan tunjangan Wakil Kepala Otorita IKN senilai Rp 155,18 juta per bulan. Sedangkan dana operasionalnya senilai Rp 145 juta per bulan.
“Pemberian hak keuangan dan fasilitas lainnya Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara dan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara,” tertulis dalam Pasal 8 pada beleid tersebut.
Dalam Pasal 9 disebutkan, tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran hak keuangan dan fasilitas lainnya, serta pajak penghasilan atas hak keuangan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menteri Sekretaris Negara Pratikno tidak menjelaskan alasan pengunduran Bambang dan Dhony dari jabatannya sebagai Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN.
"Ya kalau namanya mundur di surat enggak disebutkan, tentu saja kami enggak tahu juga," kata Pratikno di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (3/6).
ADVERTISEMENT
Saat ditanya apakah pengunduran diri keduanya terkait persiapan upacara kemerdekaan RI pada 17 Agustus 2024, Pratikno membantah hal tersebut.
Presiden Jokowi telah menerbitkan Keputusan Presiden tentang pemberhentian Bambang dan Dhony dengan hormat. Jokowi juga menyampaikan terima kasih.
Untuk posisi jabatan yang kosong tersebut sementara ini akan diisi oleh Menteri PUPR Basuki Hadimuljono dan Wamen ATR/BPN Raja Juli.