Kumparan Logo

Banyak Diprotes, Sri Mulyani Batal Pajaki Toko Online

kumparanBISNISverified-green

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Menteri Keuangan Sri Mulyani Foto: ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Keuangan Sri Mulyani Foto: ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan aturan terkait pajak e-commerce atau toko online secara resmi dicabut. Menurut dia, kebijakan tersebut menimbulkan berbagai simpang siur di masyarakat.

Pajak toko online yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan 210/PMK.010/2018 ini merupakan aturan tentang Perlakuan Perpajakan atas Transaksi Perdagangan melalui Sistem Elektronik (e-Commerce) yang ditetapkan pada 31 Desember 2018.

"Sehubungan dengan pajak digital, pertama seperti yang Anda ketahui bahwa selama ini banyak yang memberitakan Peraturan Menteri Keuangan 210 seolah-olah pemerintah itu membuat pajak baru. Banyak simpang siur, maka saya putuskan PMK 210 itu kita tarik," kata Sri Mulyani di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tebet, Jakarta, Jumat (29/3).

Sri Mulyani mengatakan, pihaknya sudah banyak melakukan pertukaran informasi serta mendapat masukan dari semua pihak termasuk asosiasi e-commerce. Hasilnya, pemerintah akan melakukan sosialisasi dan pembangunan infrastruktur yang memadai sebelum menerapkan poin-poin perpajakan untuk e-commerce.

"Kami sudah koordinasi dengan K/L (Kementerian/Lembaga) dan banyak yang collect info dari perusahaan digital atau marketplace. Dengan simpang siur, kami anggap perlu sosialisasi lebih lagi pada seluruh stakeholder, masyarakat, perusahaan, komersial digital memahami seluruhnya. Kami melihat perlu pembangunan infra memadai," jelasnya.

Sengkarut Pajak Transaksi e-Commerce Foto: Lidwina Win Hadi/kumparan

Adapun pokok-pokok kebijakan dalam PMK 210 tersebut adalah:

  1. Bagi pedagang dan penyedia jasa yang berjualan melalui platform marketplace a. Memberitahukan Nomor Pokok Wajib Pajak kepada pihak penyedia platform marketplace; b. Apabila belum memiliki NPWP, dapat memilih untuk (1) mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP, atau (2) memberitahukan Nomor Induk Kependudukan kepada penyedia platform marketplace; c. Melaksanakan kewajiban terkait PPh sesuai dengan ketentuan yang berlaku, seperti membayar pajak final dengan tarif 0,5 persen dari omset dalam hal omset tidak melebihi Rp 4,8 miliar dalam setahun d. Dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak dalam hal omzet melebihi Rp4,8 miliar dalam setahun, dan melaksanakan kewajiban terkait PPN sesuai ketentuan yang berlaku.

  2. Kewajiban penyedia platform marketplace a. Memiliki NPWP, dan dikukuhkan sebagai PKP; b. Memungut, menyetor, dan melaporkan PPN dan PPh terkait penyediaan layanan platform marketplace kepada pedagang dan penyedia jasa; c. Memungut, menyetor, dan melaporkan PPN dan PPh terkait penjualan barang dagangan milik penyedia platform market place sendiri, serta d. Melaporkan rekapitulasi transaksi yang dilakukan oleh pedagang pengguna platform.

  3. Bagi e-commerce di luar platform marketplace

Pelaku usaha yang melaksanakan kegiatan perdagangan barang dan jasa melalui online ritel, classified ads, daily deals, dan media sosial wajib mematuhi ketentuan terkait PPN, PPnBM, dan PPh sesuai ketentuan yang berlaku.

Adapun yang dimaksud penyedia platform marketplace yang sebelumnya dikenakan pajak e-commerce adalah pihak yang menyediakan sarana yang berfungsi sebagai pasar elektronik di mana pedagang dan penyedia jasa pengguna platform dapat menawarkan barang dan jasa kepada calon pembeli.

Penyedia platform marketplace yang dikenal di Indonesia antara lain Blibli, Bukalapak, Elevenia, Lazada, Shopee, dan Tokopedia. Selain itu, pelaku over-the-top di bidang transportasi juga termasuk sebagai pihak penyedia platform marketplace.