Bea Cukai: Nilai Penindakan Barang Ilegal Bisa Mencapai Rp 12,5 T di 2021
·waktu baca 2 menit

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Indonesia (Bea Cukai) memperkirakan nilai penindakan terhadap produk ilegal pada tahun ini naik dua kali lipat. Direktur Jenderal (Dirjen) Bea Cukai Kemenkeu Askolani mengatakan, pada tahun ini nilai penindakan terhadap barang ilegal bisa mencapai Rp 12,5 triliun.
“Tapi 2021 terjadi lonjakan nilainya bisa mencapai Rp 12,5 triliun naik dua kali lipat dibanding 2020 even sekarang baru bulan Juli,” katanya saat media briefing virtual, Kamis (26/8).
Ia mencatat, pada penindakan terhadap produk ilegal setiap tahun mengalami tren fluktuatif. Pada tahun 2018 nilai penindakan Bea Cukai mencapai Rp 11 triliun, sementara pada tahun 2019 turun menjadi Rp 5,6 triliun, dan pada tahun 2020 mencapai Rp 6,3 triliun.
Berdasarkan dari jenis produk, rokok menyumbang nilai paling besar mencapai 41 persen hingga Juli 2021. Sementara produk minuman keras sekitar 7 persen, narkoba 7 persen dan kendaraan 6 persen.
Askolani mengatakan, Bea Cukai akan terus melakukan penindakan secara ketat terhadap produk-produk ilegal. Pihaknya juga akan makin gencar khususnya rokok ilegal.
“Kami perkuat di bulan ini dengan satu langkah signifikan koordinasi yang lebih masif yaitu operasi gempur rokok ilegal,” imbuhnya.
Sementara itu, dalam paparan Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai, Bahaduri Wijayanta, pada tahun pada tahun 2020 pihaknya telah menindak 249,44 juta batang rokok ilegal atau naik dibanding tahun sebelumnya 220,93 juta batang rokok ilegal.
“Jadi mereka pintar memanfaatkan kesempatan, untuk menyelipkan rokok ilegal,” kata Bahaduri.
