Kumparan Logo

Beda BI dan OJK soal Kewajiban Penyaluran Kredit Bank ke UMKM

kumparanBISNISverified-green

·waktu baca 5 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Perajin menyelesaikan kerajinan tangan yang berbahan dasar batang enceng gondok kering di UMKM Win's Rajut, Pasuruan, Jawa Timur. Foto: Zabur Karuru/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Perajin menyelesaikan kerajinan tangan yang berbahan dasar batang enceng gondok kering di UMKM Win's Rajut, Pasuruan, Jawa Timur. Foto: Zabur Karuru/ANTARA FOTO

Bank Indonesia (BI) mewajibkan Perbankan menyalurkan pembiayaan atau kredit ke UMKM minimal 20 persen di tahun 2022 dan 30 persen di 2024. Kebijakan tersebut langsung mendapatkan kritik karena dianggap berisiko bagi bank.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjadi pihak yang mengingatkan agar kebijakan kredit disesuaikan ke masing-masing perbankan. BI dan OJK seakan tidak kompak mengenai kebijakan tersebut.

Presiden Joko Widodo juga mengingatkan kalau penyaluran 30 persen adalah target nasional. Meski demikian, belum ada tanda-tanda adanya revisi dari peraturan yang dikeluarkan BI.

BI Buat Aturan Baru, Bank Wajib Salurkan Pembiayaan ke UMKM Minimal 20 Persen

Bank Indonesia (BI) menerbitkan Peraturan Bank Indonesia Nomor 23/13/PBI/2021 tentang Rasio Pembiayaan Inklusif Makroprudensial (RPIM) bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah. Beleid ini mengubah kewajiban perbankan terhadap besaran RPIM yang harus dipenuhi secara bertahap dalam tiga tahun ke depan.

Asisten Gubernur Kepala Departemen Kebijakan Makroprudensial Juda Agung mengatakan lewat beleid baru ini, besaran RPIM yang harus dipenuhi secara bertahap dalam tiga tahun ke depan adalah minimal 20 persen hingga akhir Juni 2022 dan akhir Desember 2022. Kemudian naik menjadi minimal 25 persen pada posisi akhir Juni 2023 dan posisi akhir Desember 2023. Lalu minimal sebesar 30 persen dari posisi akhir bulan Juni 2024.

kumparan post embed

Tidak hanya besaran RPIM yang diubah, Juda mengatakan lewat beleid ini pihaknya juga melakukan penyempurnaan kebijakan RPIM melalui perluasan target pembiayaan inklusif. Nantinya perbankan tidak hanya menyalurkan pembiayaan inklusif pada UMKM saja namun bisa juga mendorong pembiayaan bagi perorangan berpenghasilan rendah (PBR) serta koperasi UMKM.

Kemudian lewat beleid ini BI Juga memperluas mitra bank. Penyaluran kredit ke UMKM bisa dilakukan dengan misalnya menggandeng fintech atau lembaga lain seperti PNM dan Pegadaian. Terakhir, beleid ini juga memperluas akses pembiayaan inklusi.

Aturan BI soal Minimal Pembiayaan ke UMKM Bisa Membahayakan Perbankan

Kritik langsung muncul mengenai kebijakan tersebut. Ketua Bidang Kajian dan Pengembangan Perhimpunan Bank Umum Nasional (Perbanas) Aviliani menganggap kebijakan itu justru bisa tak terserap oleh UMKM itu sendiri.

Menurut dia, saat ini UMKM yang naik kelas tiap tahun terbilang lambat dan berpotensi sulit melunasi kreditnya ke bank. Selain itu, kondisi ekonomi juga belum sepenuhnya membaik.

Selain itu, kata Aviliani, jika pertumbuhan ekonomi mulai bangkit pada 2023, bisanya permintaan pembiayaan ke sektor infrastruktur juga tinggi. Kondisi ini bertolak belakang dengan kecilnya jumlah UMKM yang naik kelas. Dia meminta BI meninjau lagi aturan lagi.

"Bahayanya terutama bank BUKU III dan BUKU IV, begitu dia harus biaya infrastruktur, (kredit) 30 persen ada yang serap enggak? Karena kalau kita lihat kenaikan kelas UMKM sangat lambat, takutnya dipaksakan dan enggak terserap. Apalagi ada denda juga ke bank," ujarnya.

BI Wajibkan Kredit Bank ke UMKM 20 Persen di 2022, OJK Beberkan Risikonya

Merespons kebijakan itu, Direktur Penelitian Bank Umum OJK, Mohamad Miftah mengatakan, risiko gagal bayar memang harus dihadapi perbankan ketika menyalurkan kredit. Namun, saat memberikan kredit, bank juga sudah menghitung risikonya.

"Ketika menyalurkan kredit, bank tentu menghadapi risiko kredit itu bisa kembali atau tidak. Mau ke mikro, menengah, atau perusahaan besar. Makanya kita tetapkan bobot risiko. Nah itu harus diimbangi dengan penyediaan modal," jelas Miftah dalam webinar FE Unpad dan OJK, Kamis (9/9).

"Jadi modal itu yang harus dibentuk oleh bank itu bisa menjaga kemungkinan kerugian tidak tertagihnya kredit ini," lanjutnya.

Dia menjelaskan, untuk risiko gagal bayar bank juga memang sudah mencadangkan alokasi dana untuk kerugian.

OJK soal 30 Persen Kredit Bank Wajib ke UMKM: Disesuaikan Masing-masing Bank

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso memberikan respons terkait kewajiban perbankan untuk menyalurkan pembiayaan atau kreditke UMKM minimal 20 persen di Juni 2022. Bahkan rasionya meningkat menjadi 30 persen di 2024.

Menurut Wimboh, aturan itu nantinya tetap memperhatikan kesiapan dan business plan masing-masing perbankan. Saat ini, katanya, memang masih banyak bank-bank yang rasio pembiayaan UMKM di bawah 30 persen. Hanya sedikit bank yang rasio pembiayaan UMKM di atas 30 persen.

Target rasio tersebut, lanjut Wimboh, dilatarbelakangi karena bank membiayai proyek strategis yang cukup besar, seperti infrastruktur, mining dan lainnya. Sementara pembiayaan ke UMKM masih kecil.

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso Foto: Garin Gustavian/kumparan

Namun, pembiayaan itu diatur dan disesuaikan dengan model bisnis masing-masing bank. Bank yang model bisnisnya khusus UMKM maupun korporasi pun akan tetap didukung otoritas.

“Kalau ada bank yang sudah besar porsi UMKM-nya ya kita dorong terus untuk tetap tinggi. Dan jika ada bank yang khusus di sektor korporasi, didorong juga tetap fokus seiring dengan penyaluran ke UMKM," tutur Wimboh.

Dia melanjutkan, jangan sampai karena untuk memenuhi target 30 persen UMKM, perbankan justru asal menyalurkan kredit. Namun melupakan kredit di sektor lain.

Jokowi Tegaskan Kredit Perbankan ke UMKM hingga 30 Persen Adalah Target Nasional

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengapresiasi penambahan penyaluran kredit bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) oleh perbankan yang terus mengalami peningkatan. Namun, Presiden berharap penyaluran kredit tersebut bisa terus ditingkatkan hingga mencapai angka 30 persen secara nasional di tahun 2024.

Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto dalam keterangannya selepas mendampingi Presiden dalam pertemuan dengan perwakilan direktur utama bank di Istana Negara, Jakarta, pada Rabu, 8 September 2021.

Airlangga mengatakan, target 30 persen merupakan angka keseluruhan dari kredit nasional, bukan target yang dibebankan kepada masing-masing perbankan. Menurutnya, Presiden memahami bahwa setiap perbankan memiliki spesialisasi bisnis masing-masing.

“Saat sekarang seperti di BRI itu mendekati 70 persen dan ada yang spesialisasinya corporate. Namun, Bapak Presiden meminta agar keseluruhan kreditnya itu adalah 30 persen, bukan berarti setiap banknya harus 30 persen karena masing-masing punya spesialisasi sendiri-sendiri,” ujar Airlangga.

Pada pertemuan tersebut, para direktur perbankan mengutarakan usulan terkait pencadangan terhadap kredit bermasalah atau non performing loan (NPL). Para direktur menyampaikan bahwa diperlukan harmonisasi antara standar akuntansi berbasis Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) terhadap NPL.

kumparan post embed