Luhut Panjaitan

Beda dengan Luhut, Pusat Kajian Maritim Minta Ekspor Benih Lobster Disetop Total

30 November 2020 13:58 WIB
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Luhut Panjaitan Foto: ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari
zoom-in-whitePerbesar
Luhut Panjaitan Foto: ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari
ADVERTISEMENT
Menyusul penangkapan Edhy Prabowo oleh KPK atas dugaan suap terkait ekspor benih lobster, kebijakan itu pun kembali jadi sorotan. Sempat dilarang di masa Susi Pudjiastuti menjabat Menteri Kelautan dan Perikanan (Menteri KP), kini dorongan pelarangan ekspor benih lobster mencuat lagi.
ADVERTISEMENT
Meski demikian Menteri KP Ad Interim, Luhut Binsar Pandjaitan, menyatakan kebijakan yang mengizinkan ekspor benih lobster tetap bisa dipertahankan.
"Tadi kita evaluasi mengenai lobster. Jadi kalau dari Permen yang dibuat tidak ada yang salah. Sudah kita cek tadi. Semua itu dinikmati (hasilnya) oleh rakyat mengenai program ini. Tidak ada yang salah," ujar Luhut dalam keterangannya, Sabtu (28/11).
Tapi berbeda dengan Luhut, Direktur Eksekutif Pusat Kajian Maritim untuk Kemanusiaan, Abdul Halim, menyatakan ekspor benih lobster seharusnya dihentikan total dan semua benih lobster yang ada dioptimalkan untuk budidaya di dalam negeri.
"Pusat Kajian Maritim untuk Kemanusiaan sejak awal menghendaki KKP memprioritaskan pemanfaatan benur lobster untuk usaha pembesaran di dalam negeri, bukan diekspor," kata Abdul Halim di Jakarta, Senin (30/11).
Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti melepasliarkan benih lobster di Banyuwangi. Foto: Dok. KKP
Menurut dia, dengan mengutamakan benih lobster untuk kepentingan dalam negeri, maka ke depannya mampu memberikan manfaat ekonomi yang lebih besar dalam jangka panjang. Selain itu, ia menyebutkan bahwa memprioritaskan benih lobster untuk kepentingan domestik bernilai strategis bagi ekonomi bangsa dalam jangka waktu lima tahun ke depan.
ADVERTISEMENT
Abdul Halim seperti dilansir Antara berpendapat, tertangkapnya Edhy Prabowo sebaiknya menjadi momentum guna melakukan koreksi total KKP dalam penerbitan kebijakan agar ke depannya tidak mengabaikan peringatan seperti hasil kajian Komnas Pengkajian Sumber Daya Ikan pada 2017 yang menyebutkan stok lobster berada di zona kuning dan merah.
Ia memaparkan, sejumlah langkah yang harus dilakukan KKP adalah merevisi regulasi terkait syarat kejanggalan dari hulu ke hilir terkait dengan pengaturan pemanfaatan lobster, serta menyinergikan program dan kegiatan antara Ditjen Perikanan Tangkap dan Ditjen Perikanan Budidaya untuk memperkuat usaha pembesaran lobster dalam negeri.
Senada, Koordinator Nasional Destructive Fishing Watch (DFW) Indonesia, Moh Abdi Suhufan menyatakan agar ekspor benih lobster sebaiknya dihentikan.
"Sebaiknya (ekspor benih lobster) disetop sebab tidak memberi manfaat signifikan aturan pendukungnya seperti PNBP belum dikeluarkan pemerintah juga," katanya.
ADVERTISEMENT
Moh Abdi Suhufan juga menyarankan agar pemerintah fokus kepada kebijakan budidaya lobster dalam negeri daripada melakukan ekspor benih lobster ke luar negeri.
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten