Begini Caranya untuk Dapat Pembebasan Pajak PPh 21 Agar Gaji Karyawan Bertambah

4 Mei 2020 11:14 WIB
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi uang rupiah. Foto: Maciej Matlak/Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi uang rupiah. Foto: Maciej Matlak/Shutterstock
ADVERTISEMENT
Pemerintah membebaskan gaji karyawan dari potongan pajak PPh 21 atau pajak penghasilan, untuk meringankan beban masyarakat dari dampak virus corona COVID-19. Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 44 Tahun 2020 yang diteken Menteri Keuangan Sri Mulyani tanggal 27 April 2020 lalu.
ADVERTISEMENT
Pembebasan pajak PPh 21 bagi pegawai ini, diatur dalam Pasal 2 Ayat (2) PMK tersebut. Pada klausul itu dinyatakan, “PPh Pasal 21 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditanggung Pemerintah atas penghasilan yang diterima Pegawai dengan kriteria tertentu.”
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak, Hestu Yoga Saksama, mengatakan karyawan yang selama ini pajaknya ditanggung perusahaan juga akan mendapatkan tambahan penghasilan atau gaji dari pemotongan pajak.
Dalam Pasal 2 Ayat (5) dinyatakan, “PPh Pasal 21 ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dibayarkan secara tunai oleh Pemberi Kerja pada saat pembayaran penghasilan kepada Pegawai, termasuk dalam hal Pemberi Kerja memberikan tunjangan PPH Pasal 21 atau menanggung PPh Pasal 21 kepada Pegawai.”
ADVERTISEMENT
Fasilitas pembebasan pajak PPh 21 itu tidak berlaku otomatis, melainkan perusahaan harus mendaftar ke kantor pajak. Adapun cara untuk mendapat pembebasan potongan pajak, adalah sebagai berikut:
a. Perusahaan menyampaikan pemberitahuan ke Kantor Pajak tempat perusahaan tersebut terdaftar
b. Karyawan yang mendapat pembebasan dari potongan pajak PPh 21 memperoleh penghasilan dari Pemberi kerja yang:

c. Memiliki NPWP
d. Memiliki penghasilan kotor (bruto) sebesar Rp 200 juta setahun atau setara Rp 16,6 juta per bulan
e. Masa pembebasan potongan pajak PPh 21 ini berlaku selama 6 (enam) bulan mulai April 2020 sampai September 2020.
ADVERTISEMENT
Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona.
*****
Yuk! bantu donasi atasi dampak corona.