Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
ADVERTISEMENT
Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo buka-bukaan tentang kebijakan pendahulunya, Susi Pudjiastuti, soal Teluk Benoa dan cantrang.
ADVERTISEMENT
Terkait status konservasi Teluk Benoa di Bali, Edhy mengatakan dirinya masih mempelajari masalah tersebut. Menurut dia, secara administrasi dan perizinan reklamasi Teluk Benoa sudah benar.
"Ya kasih kesempatan pelajari dulu. Kalau dulu waktu saya di Komisi IV kan sudah tahu, secara administrasi dan aturan, mekanisme perizinan, semua sudah benar dibandingkan yang reklamasi di Jakarta," katanya di Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Jakarta, Selasa (29/10).
Sebelumnya, Susi Pudjiastuti saat masih menjabat Menteri Kelautan dan Perikanan, memutuskan Teluk Benoa sebagai kawasan konservasi. Dengan demikian, rencana reklamasi Teluk Benoa dipastikan batal.
Kebijakan tersebut dituangkan dalam Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan RI Nomor 46/KEPMEN-KP/2019 tentang Konservasi Kawasan Maritim Teluk Benoa. Keluarnya Kepmen ini adalah sebagai tindak lanjut surat Gubernur Bali.
Edhy mengatakan, penolakan yang terjadi di masyarakat terkait Teluk Benoa memang harus menjadi perhatian. Menurut dia, secara aturan, nasib Teluk Benoa sudah diatur dalam undang-undang.
ADVERTISEMENT
"Tapi ada satu orang protes, juga harus memperhatikan ini, tidak bisa memaksakan. Karena bagaimanapun juga masyarakat itu kepentingan utama yang harus didengar. Nah Teluk Benoa kembali kita lihat stakeholder-nya seperti apa, masyarakat bagaimana, kita enggak bisa paksakan," katanya.
Sementara untuk cantrang, Edhy Prabowo mengatakan pihaknya bakal mencari jalan keluar dari aturan yang menuai kontroversi tersebut.