Belajar dari Kasus Bella Luna, Wanita Wajib Bikin Perjanjian Pranikah

10 Maret 2019 10:34 WIB
clock
Diperbarui 20 Maret 2019 20:08 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Bella Luna saat dijumpai di kantor Hendry Indraguna. Foto: Ainul Qalbi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Bella Luna saat dijumpai di kantor Hendry Indraguna. Foto: Ainul Qalbi/kumparan
ADVERTISEMENT
Perjanjian pranikah dinilai sangat penting bagi wanita karier yang berencana menikah. Hal ini penting karena bisa melindungi aset atau harta pribadi yang diperoleh sebelum menikah. Hal ini juga bisa belajar kasus pernikahan artis Bella Luna dengan seorang pria bernama Nana berbuntut sebuah masalah.
ADVERTISEMENT
Shirley Chandrawati Rahmat, istri sah dari pria yang juga diketahui bernama Eko Hendro Prayitno itu mengaku tak terima saat suami yang dicintainya menikah dengan Bella Luna.
Shirley mengatakan mahar yang diberikan Eko alias Nana untuk Bella itu menggunakan uang milik keluarga. Terlebih lagi Bella sempat dikabarkan mendapatkan mahar berupa rumah senilai Rp 2 miliar di kawasan Depok.
Agar harta keluarga atau harta istri yang diperoleh sebelum pernikahan jatuh ke istri kedua atau dipindahtangankan oleh suami, maka wanita disarankan membuat perjanian pranikah.
Perencana Keuangan dari Finansia Consultant Eko Indarto mengingatkan wanita tetap berhak memiliki aset sebelum pernikahan. Namun, belum banyak yang tahu bagaimana menjaganya dengan membuat perjanjian pranikah.
ADVERTISEMENT
"Itu memang jarang di kita ya, namun tak masalah misalnya sebelum menikah membuat perjanjian pranikah yang menyatakan semua aset sebelum pernikahan jadi milik pribadi," katanya kepada kumparan, seperti dikutip Minggu (10/3).
Untuk diketahui, perjanjian pranikah atau prenuptial agreement di Indonesia telah dilindungi secara hukum, yakni pada Pasal 29 Ayat 1 UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang menyatakan "Pada waktu atau sebelum perkawinan dilangsungkan, kedua belah pihak atas persetujuan bersama dapat mengajukan perjanjian tertulis yang disahkan oleh pegawai Pencatat Perkawinan setelah mana isinya berlaku juga terhadap pihak ketiga tersangkut".
Ilustrasi pernikahan beda negara Foto: freegreatpicture
Dengan surat perjanjian pranikah itu, menurut Eko, proteksi terhadap aset wanita karier sebelum menikah setidaknya lebih terjamin. Sementara, harta gono-gini kedua belah pihak kelak bisa didapatkan dari aset yang bersama diperoleh setelah menikah.
ADVERTISEMENT
"Tuliskan aset apa saja yang masing-masing dimiliki sebelum pernikahan. Semisal, wanita memiliki mobil, rumah, tanah atau lainnya. Maka, jika bercerai nantinya setelah dicatat dan disahkan notaris aset itu bisa kembali ke pihak wanita," katanya.
Dilansir Findlaw lebih lanjut menerangkan sejumlah poin yang sebaiknya diperhatikan dalam pembuatan surat perjanjian pranikah. Utamanya, bagi wanita karier yang notabene memiliki keuangannya secara mandiri. Di antaranya, pemisahan bisnis, pembagian hasil bulanan, pembagian tagihan bulanan, pengaturan bank bersama, pengaturan pembelian aset bersama, asuransi hingga biaya pengasuhan anak.
Dengan pembagian jelas itu, Eko sepakat wanita bisa memiliki kepastian atas keuangannya. Mulai dari sebelum menikah hingga ia sudah berada dalam ikatan pernikahan kelak.
Mengenai pembagian harta setelah pernikahan pun, Eko menyebut bisa dimasukkan dalam perjanjian pranikah yang mengatur soal tata caranya secara gamblang. Tentunya, sesuai kesepakatan kedua belah pihak.
ADVERTISEMENT
"Ada macam-macam, ada yang dibagi sama besarannya, ada pula yang mengacu ketentuan agama. Harus dibicarakan dari awal," pungkasnya.