Belasan Gugatan Konsumen ke Pengembang Meikarta Menumpuk di PN Cikarang

17 Februari 2023 9:05 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana kawasan proyek Meikarta di Cikarang, Bekasi, Jawa Barat, Jumat (17/12/2022).  Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Suasana kawasan proyek Meikarta di Cikarang, Bekasi, Jawa Barat, Jumat (17/12/2022). Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
ADVERTISEMENT
Setelah menyita perhatian Komisi VI DPR, proyek apartemen Meikarta di bawah pengelolaan Lippo Group, masih menyisakan belasan gugat hukum dari konsumen.
ADVERTISEMENT
Dipantau dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Cikarang, Kabupaten Bekasi, pada Jumat (17/2), setidaknya ada 16 gugatan dari konsumen ke PT Mahkota Sentosa Utama sebagai pengembang Meikarta.
Dari belasan gugatan tersebut, hampir seluruhnya terkait keterlambatan pengembang dalam menyerahkan unit apartemen yang telah dipesan dan dibayar oleh konsumen. Ada 8 gugatan yang masuk klasifikasi perkara 'perbuatan melawan hukum' dan 7 gugatan yang masuk klasifikasi perkara 'wanprestasi'.
Di antara gugatan-gugatan tersebut, terdapat satu perkara yang sudah teregistrasi sejak 6 Desember 2018 atau lebih dari 4 tahun lalu. Selain itu, ada juga satu perkara yang sudah masuk tahap permohonan eksekusi. Yakni gugatan dari konsumen Djuara Pirmaton Siahaan.
Dari penelusuran perkara nomor 162/Pdt.G/2020/PN Ckr tersebut, diketahui kasus ini sudah diputus di tingkat kasasi. Mahkamah Agung (MA) menolak eksepsi tergugat yakni PT Mahkota Sentosa Utama dan mengabulkan sebagian gugatan penggugat.
ADVERTISEMENT
"Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi sebesar Rp 415.716.086. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp.484.000," demikian dinyatakan pada putusan tersebut.
Kuasa Hukum Perkumpulan Komunitas Peduli Konsumen Meikarta, Rudy Siahaan bersama konsumen Meikarta demo di depan Bank Nobu Plaza Semanggi, Senin (19/12/2022). Foto: Ghinaa Rahmatika/kumparan
Selain itu di PN Cikarang juga ada satu gugatan dari PT Mahkota Sentosa Utama terhadap Sein Kodir bin Keran, terkait putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK). Sebelumnya, PT Mahkota Sentosa Utama selaku pengembang Meikarta juga punya satu perkara hukum di PN Jakarta Barat, yakni gugatan terhadap Perkumpulan Komunitas Peduli Konsumen Meikarta (PKPKM).
Tapi Presiden Direktur PT Lippo Cikarang Tbk, Ketut Budi Wijaya, mencabut gugatan ke konsumen tersebut. "Mendengar aspirasi, kami putuskan untuk mencabut tuntutan itu dan sudah kami laksanakan, dan tadi pagi sudah saya terima suratnya, pencabutan," kata Ketut saat RDPU dengan Komisi VI DPR RI, Senin (13/2).
ADVERTISEMENT