Beleid THR & Gaji ke-13 Terbit: Presiden, Wapres, Menteri, hingga DPR Kebagian

30 Maret 2023 10:10 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Presiden Jokowi bersama Ketua DPR Puan Maharani saat menemui Ketua Majelis Nasional Korsel Kim Jin-pyo di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma. Foto: Lukas/Biro Pers Sekretariat Presiden
zoom-in-whitePerbesar
Presiden Jokowi bersama Ketua DPR Puan Maharani saat menemui Ketua Majelis Nasional Korsel Kim Jin-pyo di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma. Foto: Lukas/Biro Pers Sekretariat Presiden
ADVERTISEMENT
Beleid soal THR dan gaji ke-13 bagi ASN, pensiunan, dan penerima tunjangan telah terbit. Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2023 yang diteken oleh Presiden Jokowi pada 29 Maret 2023 dan langsung diundangkan pada hari yang sama.
ADVERTISEMENT
Mengutip Pasal 3 PP tersebut, THR dan gaji ke-13 tak hanya diberikan kepada aparatur sipil negara (ASN) yakni PNS, calon PNS, PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja/Kontrak), anggota TNI/Polri, dan pensiunan saja. Tapi juga bagi pejabat negara.
Adapun yang dimaksud pejabat negara, dijelaskan dalam Pasal yang sama pada ayat 4, yakni:
a. Presiden dan Wakil Presiden;
b. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat;
c. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat;
d. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah;
e. Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda, dan Hakim Agung pada Mahkamah Agung serta Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim pada semua badan peradilan, kecuali Hakim ad hoc;
f. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Mahkamah Konstitusi;
ADVERTISEMENT
g. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan;
Pembacaan sumpah oleh jajaran menteri dalam rangkaian pelantikan Kabinet Indonesia Maju di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (23/10/2019). Foto: DOK. BPMI Setpres/Kris
h. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Yudisial;
i. Ketua dan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi;
j. Menteri dan pejabat setingkat menteri;
k. Kepala Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang berkedudukan sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh;
l. Gubernur dan Wakil Gubernur;
m. Bupati/Wali Kota dan Wakil Bupati/Wakil Wali Kota; dan
n. Pejabat Negara lain yang ditentukan oleh Undang-undang.

Mengintip Nilai THR Presiden dan Wapres

Lantas berapa THR yang diterima presiden dan wapres? Sesuai beleid tersebut, komponen THR terdiri dari gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja.
Gaji pokok presiden dan wapres diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia. Pada Pasal 2 UU tersebut, dijelaskan gaji pokok presiden besarnya 6 kali dari gaji pokok tertinggi pejabat negara. Sedangkan gaji pokok wakil presiden 4 kali dari gaji pokok tertinggi pejabat negara.
ADVERTISEMENT
Gaji pokok tertinggi yang diterima pejabat negara, yakni sebesar Rp 5.040.000. Gaji pokok tersebut diterima masing-masing oleh Ketua MPR, DPR, DPA, BPK, dan MA. Sehingga 6x dari nilai tersebut yang jadi gaji pokok presiden adalah Rp 30.240.000. Sedangkan gaji pokok wakil presiden Rp 20.160.000.
Dalam Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 1978, presiden dan wapres juga memperoleh tunjangan jabatan dan tunjangan lain. Tunjangan presiden Rp 32.500.000, dan untuk wakil presiden Rp 22.000.000.
Maka, sesuai dengan PP Nomor 15 tahun 2023 tentang THR dan gaji ke-13 bagi ASN serta pejabat negara, nominal THR Presiden Jokowi tak kurang dari Rp 62.740.000 (Gaji pokok Rp Rp 30.240.000 + tunjangan Rp 32.500.000). Sedangkan THR Wakil Presiden Maruf Amin yakni Rp 42.160.000 (Gaji pokok Rp 20.160.000 + tunjangan Rp 22.000.000).
ADVERTISEMENT