Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya
BI Awasi Ketat Uang Kripto Agar Tak Digunakan untuk Transaksi
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
“Jadi kami sudah menegaskan namanya crypto itu bukan cryptocurrency tapi namanya crypto aset, itu bukan alat pembayaran yang sah,” kata Perry saat webinar yang digelar BPK, Selasa (15/6).
Berbagai jenis mata uang digital seperti Bitcoin , Ethereum, Dogecoin, memang sedang populer di dunia. Antara lain karena harganya sempat melonjak. Salah satu sosok yang berpengaruh adalah CEO Tesla, Elon Musk.
Tak hanya untuk investasi, Elon Musk sempat menyampaikan uang kripto bitcoin bisa untuk membeli Tesla tetapi belum jadi direalisasikan.
Perry Warjiyo mengatakan apabila menggunakan uang kripto untuk pembayaran, maka bisa melanggar undang-undang yang berlaku di Indonesia.
“Kami melarang seluruh lembaga keuangan tidak boleh memfasilitasi atau menggunakan kripto itu sebagai pembayaran atau alat untuk service jasa keuangan,” ujar Perry.
ADVERTISEMENT
Perry memastikan pihaknya serius melarang penggunaan uang kripto sebagai alat tukar. Ia mengungkapkan BI akan mengawasi lembaga keuangan yang memanfaatkan uang kripto untuk kepentingan tersebut.
“Dan kami akan menerjunkan pengawas untuk memastikan bahwa lembaga keuangan itu mematuhi ketentuan yang digariskan UU. Kami memastikan bahwa apa pun itu kripto Bitcoin apa itu bukan alat pembayaran yang sah dan kami larang untuk menggunakan (sebagai pembayaran),” tutur Gubernur Bank Indonesia itu.