BI Diminta Optimalkan Kebijakan Moneter untuk Dorong Pembiayaan UMKM
ยทwaktu baca 3 menit

Bank Indonesia (BI) mewajibkan perbankan untuk memenuhi Rasio Pembiayaan Inklusif Makroprudensial (RPIM) UMKM sebesar 20 persen pada Juni 2022. Namun, BI juga diminta untuk tetap mengoptimalkan pada kebijakan moneter untuk mendorong penyaluran kredit ke UMKM.
Aturan itu tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 23/13/PBI/2021 tentang Rasio Pembiayaan Inklusif Makroprudensial (RPIM) bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah yang berlaku efektif sejak 31 Agustus 2021. Nantinya, RPIM perbankan ke UMKM wajib mencapai 30 persen pada Juni 2024.
Direktur Riset CORE Piter Abdullah mengatakan BI seharusnya bisa mendorong penyaluran pembiayaan bank melalui instrumen moneter yang dimiliki, seperti suku bunga acuan. Upaya ini lebih baik dibandingkan harus masuk ke wilayah kewenangan otoritas lain.
"Kalau kemudian instrumen suku bunga tidak efektif, BI harusnya fokus mencari apa penyebab instrumen suku bunga tidak bisa meningkatkan penyaluran kredit," ujar Piter kepada kumparan, Selasa (7/9).
Namun demikian, ia menjelaskan bahwa PBI 23/2021 tersebut sudah melampaui kewenangan BI sebagai bank sentral. Sebab, pengaturan mengenai individu perbankan merupakan kewenangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sehingga BI dinilai sudah kebablasan melewati kewenangannya.
Ia melanjutkan, kewenangan BI seharusnya untuk pengaturan secara makro, yakni mencakup kebijakan moneter hingga sistem pembayaran. Sementara pengaturan dan pengawasan perbankan sudah beralih dari BI ke OJK sejak 31 Desember 2013.
"Rasanya terlalu jauh BI mengatur, bahkan dengan mengancam memberikan sanksi kepada bank. Menurut saya di luar kewenangan BI, domain BI lebih ke pengaturan makro, tidak pada tataran mikro mengatur bagaimana bank beroperasi," jelasnya.
Sebelumnya, Kepala Departemen Kebijakan Makroprudensial BI Juda Agung sebelumnya mengatakan, perbankan wajib memenuhi RPIM UMKM sebesar 20 persen pada Juni 2022, dan kemudian dinaikkan bertahap menjadi 25 persen pada Juni 2023 dan 30 persen di Juni 2024.
Menurut Juda, perluasan target pembiayaan inklusif tersebut dilakukan karena UMKM sangat berperan dalam perekonomian, dengan tingkat penyerapan tenaga kerja yang tinggi serta pangsa yang besar terhadap Produk Domestik Bruto (PDB), sehingga UMKM menjadi kunci pemulihan ekonomi nasional.
Nantinya, akan ada sanksi bagi bank yang tidak bisa memenuhi target RPIM tersebut, yang akan diawali dengan teguran tertulis terlebih dahulu pada Juni 2022 dan Desember 2022.
"Teguran tertulis tersebut juga akan ditembuskan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK)," kata dia.
Jika nantinya teguran tersebut tidak bisa dipenuhi, Juda menyebutkan akan ada sanksi teguran tertulis dan sanksi kewajiban membayar sebesar 0,1 persen dikali nilai kekurangan RPIM (maksimal Rp5 miliar untuk setiap posisi pemenuhan RPIM), yang akan diberlakukan sejak Juni 2023.
Namun, sanksi RPIM akan dikecualikan untuk bank yang sedang dikenakan pembatasan kegiatan usaha seperti kredit/pembiayaan dan/atau penghimpunan dana oleh OJK, Bank Dalam Pengawasan Intensif (BDPI)/Bank Dalam Pengawasan Khusus (BDPK), serta bank perantara.
