Resmi! Transaksi Perdagangan RI-China Pakai Yuan & Rupiah, Tinggalkan Dolar
·waktu baca 3 menit

Transaksi perdagangan antara Indonesia dan China kini tidak lagi menggunakan dolar Amerika Serikat (USD) sebagai alat pembayaran. Bank Indonesia (BI) dan People's Bank of China (PBC) pada hari ini, Senin (6/9), secara resmi memulai implementasi kerja sama penyelesaian transaksi bilateral dengan mata uang lokal (Local Currency Settlement/LCS) antara Indonesia dan Tiongkok.
Kerangka kerja sama dimaksud meliputi, antara lain, penggunaan kuotasi nilai tukar secara langsung (direct quotation) dan relaksasi regulasi tertentu dalam transaksi valuta asing antara mata uang Rupiah dan Yuan. Artinya, Indonesia-China kini resmi menggunakan mata uang Yuan dan Rupiah dalam setiap bertransaksi.
Kerangka kerja sama ini disusun berdasarkan Nota Kesepahaman yang telah disepakati dan ditandatangani oleh Gubernur BI, Perry Warjiyo, dan Gubernur PBC, Yi Gang, pada tanggal 30 September 2020. Selain dengan Tiongkok, saat ini BI juga telah memiliki kerangka kerja sama LCS dengan beberapa negara mitra lainnya, yaitu Jepang, Malaysia, dan Thailand.
“Implementasi kerja sama ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan oleh Bank Indonesia untuk mendorong penggunaan mata uang lokal yang lebih luas dalam penyelesaian transaksi perdagangan dan investasi langsung dengan berbagai negara mitra,” tulis Bank Indonesia dalam keterangan resmi yang diterima kumparan, Senin (6/9).
BI berharap perluasan penggunaan LCS ini dapat mendukung stabilitas Rupiah. Sebab ketergantungan pada mata uang tertentu di pasar valuta asing domestik menjadi berkurang.
BI mengeklaim penggunaan LCS memberikan banyak manfaat langsung kepada pelaku usaha, antara lain: biaya konversi transaksi dalam valuta asing yang lebih efisien, tersedianya alternatif pembiayaan perdagangan dan investasi langsung dalam mata uang lokal, dan tersedianya alternatif instrumen lindung nilai dalam mata uang lokal. Selain itu perluasan LCS juga memberikan diversifikasi eksposur mata uang yang digunakan dalam penyelesaian transaksi luar negeri.
Untuk mendukung operasionalisasi kerangka LCS menggunakan Rupiah dan Yuan ini, BI dan PBC telah menunjuk beberapa bank di negara masing-masing untuk berperan sebagai Appointed Cross Currency Dealer (ACCD). Bank-bank yang ditunjuk sebagai ACCD adalah bank-bank yang dipandang telah memiliki kemampuan untuk memfasilitasi transaksi Rupiah dan Yuan.
Bank-bank tersebut dinilai memiliki tingkat ketahanan dan kesehatan yang baik, berpengalaman dalam memfasilitasi transaksi perdagangan/investasi dan memiliki kapasitas dalam menyediakan berbagai jasa keuangan, serta memiliki hubungan kerja sama yang baik dengan bank di negara mitra.
Bank-bank yang ditetapkan sebagai ACCD di Indonesia adalah:
PT Bank Central Asia, Tbk
Bank of China (Hongkong), Ltd
PT Bank China Construction Bank Indonesia, Tbk
PT Bank Danamon Indonesia, Tbk
PT Bank ICBC Indonesia
PT Bank Mandiri (Persero), Tbk
PT Bank Maybank Indonesia, Tbk
PT Bank Negara Indonesia (Persero), Tbk
PT Bank OCBC NISP, Tbk
PT Bank Permata, Tbk
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk
PT Bank UOB Indonesia
Bank-bank yang ditetapkan sebagai ACCD di China adalah:
Agriculture Bank of China
Bank of China
Bank of Ningbo
Bank Mandiri Shanghai Branch
China Construction Bank
Industrial and Commercial Bank of China
Maybank Shanghai Branch
United Overseas Bank (China) Limited
