BI Pastikan Tak Ada Gaduh dengan OJK soal Target Penyaluran Kredit Bank ke UMKM
·waktu baca 2 menit

Bank Indonesia (BI) memastikan tidak ada kegaduhan antara lembaganya dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait aturan kredit bagi UMKM 30 persen yang wajib disalurkan perbankan pada 2024.
Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Destry Damayanti mengatakan BI sudah berbicara dengan OJK dan lembaga keuangan lain, termasuk industri perbankan mengenai penerapan aturan ini.
Aturan yang dimaksud tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 23/13/PBI/2021 tentang Rasio Pembiayaan Inklusif Makroprudensial (RPIM) bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah yang berlaku efektif sejak 31 Agustus 2021.
"Bahwa kemarin ada sedikit gaduh, ini solved (terselesaikan), kita sudah bicara dengan OJK, bicara dengan Perbanas (Perhimpunan Bank Umum Nasional), dan industri. Memang kita targetkan 2024 itu 30 persen," kata Destry dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Selasa (14/9).
Dia juga memastikan kewajiban bank menyalurkan kredit 30 persen ini disesuaikan dengan spesialisasi bank. Sebab pembiayaan ini tidak hanya diberikan ke UMKM, tapi juga sektor non UMKM seperti industri yang memiliki rantai pasok dengan UMKM dan fintech yang selama ini menyalurkan pinjaman ke UMKM perorangan.
Selain itu, masyarakat berpenghasilan rendah juga akan masuk dalam porsi ini. Sebagai contoh, masyarakat yang ambil kredit motor untuk usahanya mencari uang.
"Insya Allah sudah tidak ada masalah. Tapi intinya keberpihakan kita berharap kelompok UMKM dan masyarakat penghasilan rendah menjadi prioritas ke depannya," ujar dia.
