BKPM Larang Ekspor Nikel per Hari Ini, Begini Respons Kementerian ESDM

29 Oktober 2019 11:55 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Lokasi tambang Nikel Milik PT Vale Indonesia Foto: Selfy Sandra Momongan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Lokasi tambang Nikel Milik PT Vale Indonesia Foto: Selfy Sandra Momongan/kumparan
ADVERTISEMENT
Kementerian ESDM masih mengevaluasi keputusan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), yang mempercepat larangan ekspor nikel.
ADVERTISEMENT
Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik dan Kerjasama Kementerian ESDM, Agung Pribadi, mengatakan evaluasi masih dilakukan Ditjen Mineral dan Batubara yang membawahi urusan tambang nikel.
"Masih evaluasi dan kunjungan ke lapangan terhadap progres pembangunan smelter. Ini untuk menentukan kebijakan ke depan seperti apa terkait degan ekspor nikel," kata Agung ditemui di Kementerian ESDM, Selasa (29/10).
Kepala BKPM, Bahlil Lahadalia, pada Senin kemarin memutuskan untuk mempercepat larangan ekspor bijih nikel. Larangan berlaku mulai hari ini, Selasa (29/10).
Kepala Biro Komunikasi Layanan Informasi Publik dan Kerjasama, Agung Pribadi di Konferensi Pers terkait Peta Kawasan Bencana Geologi dan Gempa Bumi di Sulawesi Tengah. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
Bahlil mengatakan keputusan tersebut diambil berdasarkan rapat dengan para pengusaha tambang dan smelter nikel yang digelar Senin kemarin. Dia mengklaim pengusaha tak keberatan soal percepatan larangan ekspor tersebut.
Namun, Bahlil mengatakan keputusan tersebut tidak perlu mengubah Permen ESDM Nomor 11 Tahun 2019. Menurut dia, tak perlu ada produk hukum baru untuk merevisi aturan yang dikeluarkan Menteri ESDM yang saat itu dijabat Ignasius Jonan.
ADVERTISEMENT
Adapun dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 11 Tahun 2019, pemerintah mengetok palu percepatan pelarangan ekspor bijih nikel dari 2022 menjadi 1 Januari 2020.