Kepala BKPM: Ekspor Nikel Dilarang Mulai Selasa, 29 Oktober 2019

28 Oktober 2019 18:20 WIB
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tambang Nikel Milik PT Vale Indonesia Foto: Selfy Sandra Momongan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Tambang Nikel Milik PT Vale Indonesia Foto: Selfy Sandra Momongan/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pemerintah kembali mengubah aturan tentang ekspor bijih atau ore nikel. Kebijakan paling anyar, larangan ekspor nikel mulai berlaku pada Selasa, 29 Oktober 2019.
ADVERTISEMENT
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia, mengatakan percepatan larangan ekspor nikel diputuskan sore ini. Dia menegaskan tidak ada lagi bijih nikel yang keluar dari Indonesia.
"Terakhir hari ini, 28 Oktober 2019. Jadi mulai besok barang-barang (bijih nikel) enggak perlu diekspor," kata Bahlil dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Senin (28/10).
Sebelumnya, melalui Peraturan Menteri ESDM Nomor 11 Tahun 2019, pemerintah mengetok palu percepatan pelarangan ekspor bijih nikel dari 2022 menjadi 1 Januari 2020.
Tapi kali ini, pelarangan percepatan itu dilakukan oleh Badan Koordinator Penanaman Modal (BKPM).
Bahlil menjelaskan keputusan ini berdasarakan kesepakatan dan kesadaran kolektif antara pengusaha eksportir nikel, pengusaha smelter, dan pemerintah.
Tujuannya, kata dia, agar ekspor bernilai lebih dan bijih nikel yang tidak diekspor mentah bisa dimanfaatkan dalam negeri.
Kepala BKPM Bahlil Lahadalia (tengah) konferensi pers tentang percepatan pelarangan ekspor bijih nikel di Kantor BKPM, Jakarta, Senin (28/10/2019). Foto: Ema Fitriyani/kumparan
Sebelum konferensi pers, Bahlil terlebih dahulu menggelar rapat dengan para pengusaha. Dia mengklaim mereka yang ikut dalam rapat setuju larangan ekspor bijih nikel dipercepat.
ADVERTISEMENT
Anehnya, Bahlil menegaskan bahwa keputusan sore ini tidak mengubah Permen ESDM Nomor 11 Tahun 2019. Dia mengatakan tak perlu ada produk hukum baru untuk merevisi aturan yang dikeluarkan mantan Menteri ESDM Ignasius Jonan.
"Kita tidak mengubah aturan yang 1 Januari 2020, tapi atas kesadaran anak bangsa. Nanti kalau bijih nikel diekspor lagi itu rugi. Jadi sebaiknya untuk dikelola dalam negeri ini," jelas dia.