Bos Adaro Tanggapi Keputusan Jokowi Naikkan Setoran Batu Bara

18 April 2022 17:30 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
7
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Presiden Direktur Adaro Energy Boy Thohir dalam program The CEO. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Presiden Direktur Adaro Energy Boy Thohir dalam program The CEO. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
ADVERTISEMENT
Presiden Direktur PT Adaro Energy Indonesia Tbk (ADRO) Garibaldi Thohir angkat suara mengenai berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2022 tentang Perlakuan Perpajakan dan atau Penerimaan Negara Bukan Pajak di Bidang Usaha Pertambangan Batu Bara. Aturan tersebut diteken Presiden Jokowi pada 11 April 2022.
ADVERTISEMENT
Garibaldi Thohir atau yang akrab disapa Boy Thohir tidak terlalu mempermasalahkan adanya peraturan yang dikeluarkan di tengah melambungnya harga batu bara dunia saat ini. Ia mengungkapkan pihaknya juga sudah diajak bicara pemerintah terkait peraturan tersebut.
“Ini kan proses sudah lama, sudah dari 2 atau 3 tahun lalu ini mulai UU Minerba, terus ada omnibus law (UU Cipta Kerja). Jadi ini bukan sesuatu yang baru. Jadi kita mengikuti, kita selalu diajak bicara oleh pemerintah, karena saya yakin pemerintah juga ingin di satu sisi balance, di satu sisi bagaimana perusahaan batu bara ini bisa terus berkontribusi,” kata Boy saat konferensi pers secara virtual, Senin (18/4).
Boy mengatakan pihaknya bersyukur karena batu bara menjadi salah satu penopang pendapatan ekspor. Dia menganggap adanya peraturan tersebut membuat pihaknya bisa berkontribusi besar ke negara. Apalagi, kata Boy, sektor batu bara saat ini menjadi salah satu penopang pendapatan ekspor.
Sebuah truk pengangkut pasir melintas di area tambang batu bara Adaro, Kalimantan Selatan.
Salah satu aturan dari PP tersebut adalah tarif royalti dalam pos Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk penjualan batu bara ke dalam negeri atau Domestic Market Obligation (DMO). Pengusaha batu bara dikenakan tarif royalti 14 persen jika menjual ke domestik.
ADVERTISEMENT
“Tentunya kontribusi kita ke negara akan bertambah dan menurut hemat saya dalam kondisi negara yang lagi memerlukan dukungan dari kita-kita ya tentunya sudah merupakan satu kewajiban kita,” ungkap Boy.
Boy tidak menampik pasti ada dampak yang dirasakan Adaro usai keluarnya peraturan itu. Namun, ia tidak mau membeberkan detail dampak yang dimaksudnya. Boy hanya menegaskan kontribusi ke negara harus terus diberikan di tengah kondisi perekonomian yang belum pulih.
“Kita juga patut berbangga hati kita bisa memberikan kontribusi yang lebih ke negara, mengingat kondisi perekonomian kita kan belum pulih. bahkan terjadinya inflasi, kenaikan bahan-bahan pokok, BBM segala macam ya ini kita berbangga kita bisa berkontribusi kita di mana negara membutuhkan,” tutur Boy.
ADVERTISEMENT
****
Ikuti giveaway kumparanBISNIS dan dapatkan hadiah saldo digital total Rp 1,5 Juta, klik di sini. Kegiatan giveaway ini terbatas waktunya, ayo segera gabung!