Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
BP Batam Sebut Ratusan Warga Rempang Setuju Relokasi: Dapat Tanah, Rumah, Uang
14 September 2023 21:15 WIB
ยท
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Badan Pengusahaan Batam atau BP Batam menyebut ratusan warga Pulau Rempang telah menyetujui program relokasi dari tempat tinggal mereka saat ini. Sebelumnya, pengembangan proyek Rempang Eco-City memicu unjuk rasa yang berakhir bentrok dengan kepolisian, Kamis (7/9).
ADVERTISEMENT
Kepala Biro Humas, Promosi, dan Protokol BP Batam, Ariastuty Sirait, menjelaskan situasi di Rempang kini sudah makin kondusif. BP Batam juga terus melakukan komunikasi dan pendekatan, untuk menjelaskan pengembangan proyek Rempang Eco-City dan kompensasi yang akan diterima warga.
"Ini siang ini jam 13 Pak Ketua BP Batam juga sedang bertemu masyarakat, juga tokoh-tokoh masyarakat Melayu di sana," kata Ariastuty dalam perbincangan dengan media di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (14/9).
Perempuan yang biasa disapa Tuti itu menjelaskan, salah satu yang disosialisasikan adalah soal kompensasi dan program relokasi. Wilayah yang saat ini dihuni warga seperti di Kelurahan Sembulang dan Rempang Cate, akan jadi lokasi proyek.
Sebagai gantinya, warga ditawarkan ikut program relokasi untuk mendapat tempat tinggal baru. Sosialisasi dilakukan door to door ke rumah warga. Dia menyebut, warga menerima kabar baik itu dan mulai membuka diri.
ADVERTISEMENT
Warga akan direlokasi ke bagian selatan Pulau Rempang dan sebagian ke Pulau Galang. Lahan yang disiapkan dekat kawasan pesisir seperti lokasi tinggal saat ini, agar memudahkan mereka tetap bekerja sebagai nelayan atau bertani.
Dapat Tanah, Rumah, dan Biaya Hidup
Kepada mereka yang ikut program relokasi, akan diberikan lahan seluas 500 m2. Setiap keluarga juga akan dibangunkan rumah tipe 45 senilai Rp 120 juta. Dalam setahun pertama, BP Batam juga akan memberikan uang jaminan hidup Rp 1,2 juta per orang.
Selama tempat tinggal baru belum siap dihuni, warga menerima bantuan biaya sewa rumah Rp 1,2 juta per bulan. Tapi warga punya pilihan untuk tinggal di rusun milik BP Batam atau tempat tinggal lain.
Lahan dan bangunan tempat tinggal baru warga, nantinya juga akan diberikan sertifikat. Sebelumnya, Menteri ATR/Kepala BPN Hadi Tjahjanto menyebut lahan yang ditempati warga di Rempang saat ini tak memiliki status hukum.
ADVERTISEMENT
"Jadi, masyarakat yang menempati Pulau Rempang itu tidak ada sertifikat karena memang dulu, semuanya ada di bawah otorita Batam," ujarnya dalam Rapat Kerja dengan Komisi II DPR, Selasa (12/9).
Menurut Hadi, sebelum terjadi bentrok warga dengan aparat di Pulau Rempang, pemerintah telah melakukan pendekatan kepada masyarakat setempat. Ia mengeklaim, hampir 50 persen dari warga menerima tawaran relokasi.
"Jadi ke warga langsung kami berikan 500 meter persegi dan langsung bersertifikat. Di situ pun, kita bangun sarana untuk ibadah, pendidikan dan sarana kesehatan," ujar mantan Panglima TNI itu.
Sementara itu Menteri ATR/Kepala BPN itu juga menuturkan, penyiapan lahan untuk proyek Rempang Eco-City sudah bisa dilakukan, yakni berupa pemasangan patok batas lahan proyek.
ADVERTISEMENT