BPS Sebut Pedagang Sudah Naikkan Harga Rokok Sebelum 1 Januari

2 Januari 2020 17:15 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Stok rokok di Alfmart, Kawasan Sarinah, Jakarta. Foto: Ema Fitriyani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Stok rokok di Alfmart, Kawasan Sarinah, Jakarta. Foto: Ema Fitriyani/kumparan
ADVERTISEMENT
Per 1 Januari 2020, pemerintah resmi memberlakukan aturan baru mengenai tarif cukai rokok. Aturan baru tersebut berdampak pada kenaikan harga eceran rokok hingga 35 persen.
ADVERTISEMENT
Menanggapi hal tersebut, Kepala Badan Pusat Statistik (BPS), Suhariyanto mengatakan, meski baru berlaku di awal tahun ini, sejak beberapa bulan lalu harga rokok sebetulnya telah mengalami kenaikan secara perlahan.
Kenaikan tersebut dapat dilihat dari konstribusi rokok kretek, rokok kretek filter, dan rokok putih masing-masing sebesar 0,01 persen terhadap keseluruhan inflasi kelompok makanan jadi, minuman, rokok, dan tembakau pada Desember 2019.
"Kemarin saya sudah bilang dalam beberapa bulan terakhir rokok pelan-pelan akan naik. Jadi di sana penjualnya juga pinter dong, dia enggak mungkin naikin drastis. Kalau drastis semua akan kabur, dia harus pasang strategi," ujar Suhariyanto di Jakarta Pusat, Kamis (2/1).
"Rokok sudah naik banyak setiap bulan, rokok kretek, kretek filter dan rokok putih masing-masing andilnya sudah 0,01 persen, dia tiap bulan inflasinya 0,03 persen kalau diperhatikan," tambahnya.
Konferensi Pers Tahunan BPS di Kantor Pusat, Jakarta Pusat, Kamis (2/1). Foto: Abdul Latif/kumparan
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan menetapkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok sebesar 23 persen. Kenaikan harga jual eceran (HJE) sebesar 35 persen.
ADVERTISEMENT
Suhariyanto pun mengatakan, secara keseluruhan, kelompok makanan jadi, minuman, rokok, dan tembakau mengalami inflasi sebesar 0,29 persen.
Seluruh sub kelompok pada kelompok tersebut mengalami inflasi, untuk subkelompok makanan jadi sebesar 0,19 persen, sublelompok minuman tidak beralkohol sebesar 0,31 pesen, dan subkelompok tembakau dan minuman beralkohol sebesar 0,50 persen.
Untuk Desember 2019, terjadi inflasi 0,34 persen dengan Indeks Harga Konsumen (IHK) pada Desember 2019 sebesar 139,07.
Sementara untuk tahun kalender 2019, inflasi tercatat sebesar 2,72 persen. Angka tersebut sesuai dengan prediksi pemerintah yaitu 3,5 plus minus 1 persen.
Kepada BPS Suhariyanto menjelaskan, dari 82 kota IHK 72 kota mengalami inflasi dan 10 kota lainnya mengalami deflasi.
"Perkembangan harga komoditas di Desember 2019 secara umum menunjukkan adanya kenaikan. Berdasarkan hasil pemantauan BPS di 82 kota terjadi inflasi sebesar 0,34 persen, dengan inflasi Desember 0,34 persen dan inflasi tahun 2019 2,72 persen," ujar Suhariyanto.
ADVERTISEMENT