Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Budi Santoso Bakal Jadi Mendag, Ekonom: Jaga Koordinasi Antar Kementerian
16 Oktober 2024 18:57 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Sekjen Kemendag Budi Santoso dikabarkan akan menduduki posisi Menteri Perdagangan (Mendag ). Kabar ini mencuat setelah Budi datang ke kediaman Prabowo Subianto, di Kertanegara Jakarta Selatan untuk memenuhi panggilan presiden terpilih tersebut pada Senin (14/10).
ADVERTISEMENT
Kepala Pusat Industri, Perdagangan dan Investasi di The Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Andry Satrio menyarankan Budi agar menjaga koordinasi antar kementerian.
Andry menyoroti langkah Mendag saat ini yang menurut dia sempat meneken kebijakan yang bertentangan dengan institusi pemerintahan yang lain.
“Jadi harapannya sih sebetulnya adalah bagaimana koordinasi antar kementerian itu terjaga, Kementerian Perdagangan mengambil kebijakan yang bertentangan dengan Kementerian Perindustrian, itu menurut saya yang diharapkan tidak terjadi lagi di masa kepemimpinan Pak Prabowo,” tutur Andry kepada kumparan, Rabu (16/10).
Andry tidak menampik sektor perdagangan selalu beririsan dengan perindustrian, sehingga pekerjaan rumah dan tantangan bagi Mendag selanjutnya adalah koordinasi yang baik.
“Jadi perlu ada kesinambungan antara satu kementerian kementerian lain, kebijakan yang tidak kontradiktif, tantangannya adalah masalah koordinasi apalagi dengan kementerian yang cukup besar,” imbuh Andry.
ADVERTISEMENT
Kemendag harus selalu sesuai dengan visi misi atau guideline presiden terpilih. Terlebih sebagai institusi yang memegang kendali urusan ekspor impor, Kemendag juga terbilang sebagai lembaga pemerintahan yang memiliki kuasa besar.
“Kementerian Perdagangan ini kementerian yang cukup powerfull ya, dibandingkan dengan Kementerian Keuangan, kementerian yang second most powerfull karena banyak perizinan impor ekspor melalui kementerian ini,” terang Andry.
Sebelumnya, Kemendag mengetok Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 8/2024 yang merupakan revisi ketiga dari Permendag 36/2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
Beleid yang menghilangkan syarat importasi berupa Pertimbangan Teknis (Pertek) bagi komoditas tertentu ini menuai kritik dari banyak pihak, termasuk Kementerian Perindustrian dan pelaku usaha.
Sebab, kebijakan disebut dapat membuka keran impor untuk produk tertentu dan membuat industri dalam negeri kelimpungan, hingga maraknya kasus Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
ADVERTISEMENT