Bukan Kaleng-kaleng, Dana Pekerja di BPJamsostek Mencapai Rp 486,3 Triliun

19 Januari 2021 7:01 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pegawai pabrik rokok melakukan produksi manual. Foto: ANTARA/M Risyal Hidayat
zoom-in-whitePerbesar
Pegawai pabrik rokok melakukan produksi manual. Foto: ANTARA/M Risyal Hidayat
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Dana iuran pekerja yang terhimpun di BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek berikut hasil pengelolaannya hingga Desember 2020, telah mencapai Rp 486,3 triliun. Jumlah itu hampir setara seperlima anggaran belanja Pemerintah di APBN 2020.
ADVERTISEMENT
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Agus Susanto, menjelaskan sepanjang tahun 2020, penerimaan iuran (unaudited) BPJamsostek tercatat berhasil dibukukan sebesar Rp 73,31 triliun. Jumlah iuran yang dihimpun itu masih tumbuh tipis dibandingkan 2019, yang sebesar Rp 73,1 triliun.
"Iuran tersebut ditambah pengelolaan investasi berkontribusi pada peningkatan dana kelolaan mencapai Rp 486,38 triliun pada akhir Desember 2020," kata Agus melalui keterangan tertulis, Senin (18/1).
Padahal menurutnya, pada 2020 ini terdapat implementasi PP 49 Tahun 2020, yang berisi keringanan atau relaksasi iuran Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebesar 99 persen dan penangguhan Program Jaminan Pensiun (JP) sebesar 99 persen. Hal ini untuk mengatasi dampak pandemi pada kondisi keuangan perusahaan dan pekerja-nya.
Tapi seperti juga iuran pekerja yang tetap tumbuh di 2020, jumlah dana kelolaan pun meningkat dibandingkan 2019 yang sebesar Rp 431,9 triliun.
Ilustrasi tumpukan uang yang sedang dihitung petugas teller bank. Foto: Dok. BTN
Penambahan total dana kelolaan pada 2020 dibandingkan 2019, selain dari iuran juga dari hasil investasi sebesar Rp 32,30 triliun, dengan Yield on Investment (YOI) yang didapat sebesar 7,38 persen.
ADVERTISEMENT
"Dana dan hasil investasi tersebut mengalami pertumbuhan masing masing sebesar 12,59 persen dan 10,85 persen dibandingkan tahun akhir 2019," ujar Agus.
Dirut BPJS Ketenagakerjaan itu menjelaskan, untuk alokasi dana investasi, BPJamsostek menempatkan sebesar 64 persen pada surat utang, 17 persen saham, 10 persen deposito, 8 persen reksadana, dan investasi langsung sebesar 1 persen.
Selama masa pandemi, pengelolaan dana investasi mendapatkan tantangan yang cukup berat, mengingat dampak pandemi COVID-19 dirasakan oleh seluruh bidang usaha di dalam negeri. Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) yang pada awal tahun 2020 dibuka melemah, bahkan sempat terseok ke level 3900-an pasca-ditetapkannya COVID-19 sebagai pandemi global.
"Kondisi pandemi termasuk pasar investasi global dan regional tentunya memiliki pengaruh pada hasil investasi yang diraih oleh industri jasa keuangan pada tahun 2020. Tapi kami telah mengalihkan mayoritas portofolio pada instrumen fixed income hingga mencapai 74 persen dari total portofolio, sehingga tidak berpengaruh langsung dengan fluktuasi IHSG," ujar Agus.
ADVERTISEMENT
***
Saksikan video menarik di bawah ini.