Pekerja Peserta BPJamsostek Turun, Namun Iuran yang Terkumpul Masih Tumbuh

18 Januari 2021 20:26 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
BPJS Ketenagakerjaan Foto: Dok. bpjsketenagakerjaan.go.id
zoom-in-whitePerbesar
BPJS Ketenagakerjaan Foto: Dok. bpjsketenagakerjaan.go.id
ADVERTISEMENT
Pekerja yang menjadi peserta BPJamsostek atau BPJS Ketenagakerjaan sepanjang 2020, mengalami penurunan sebagai dampak dari pandemi COVID-19. Meski demikian, laporan BPJamsostek mengungkapkan, dana iuran yang terkumpul masih tumbuh meski tipis.
ADVERTISEMENT
Menurunnya peserta BPJamsostek diungkapkan Menteri Tenaga Kerja, Ida Fauziyah, dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI, Senin (18/1). Dia merinci, pada 2019 jumlah peserta BPJS Ketenagakerjaan tercatat sebanyak 54.450.000 orang. Pada 2020, jumlah peserta turun 4,9 persen menjadi 51.759.507 orang.
"Di 2020, ada penurunan (kepesertaan) karena perusahaan-perusahaan mengalami atau terdampak pandemi COVID-19," kata Menaker Ida Fauziyah.
Sementara itu keterangan tertulis BPJamsostek mengungkapkan, sepanjang 2020 penerimaan iuran pekerja (unaudited) BPJamsostek tercatat berhasil dibukukan sebesar Rp 73,31 triliun. Angka itu artinya masih tumbuh dibandingkan 2019 yang sebesar Rp 73,1 triliun.
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Agus Susanto. Foto: Nadia Jovito RIso/kumparan
Peningkatan iuran tersebut, ditambah pengelolaan investasi berkontribusi pada peningkatan dana kelolaan hingga mencapai Rp 486,38 triliun pada akhir Desember 2020. Posisi dana kelolaan itu juga naik dibandingkan Desember 2019, yang sebesar Rp 431,9 triliun.
ADVERTISEMENT
"Untuk alokasi investasi dari dana kelolaan tersebut, BPJamsostek menempatkan sebesar 64 persen pada surat utang, 17 persen saham, 10 persen deposito, 8 persen reksadana, dan investasi langsung sebesar 1 persen," kata Direktur Utama BPJamsostek, Agus Susanto, melalui keterangan tertulis, Senin (18/1).
BPJS Ketenagakerjaan juga mencatatkan hasil investasi sebesar Rp 32,30 triliun, dengan Yield on Investment (YOI) yang didapat sebesar 7,38 persen. Dana dan hasil investasi tersebut mengalami pertumbuhan masing masing sebesar 12,59 persen dan 10,85 persen dibandingkan tahun akhir 2019.
Agus mengutarakan investasi BPJamsostek dilaksanakan berdasarkan PP Nomor 99 Tahun 2013 dan PP Nomor 55 Tahun 2015, yang mengatur jenis instrumen-instrumen investasi yang diperbolehkan berikut dengan batasan-batasannya.