Bukan Menguntungkan, Pengamat Ungkap Sederet Kerugian Jika Truk ODOL Dibiarkan

Penundaan larangan truk ODOL (over dimension over loading) atau kelebihan beban, dinilai merugikan perekonomian nasional. Kerugian itu akan berlangsung lebih lama, setelah Menteri Perhubungan menunda pelarangan truk ODOL dari semula pada 2021 menjadi 1 Januari 2023.
Ketua Bidang Advokasi Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), Djoko Setijowarno, memaparkan sederet kerugian ekonomi akibat truk ODOL. Seperti menyebabkan kerusakan infrastruktur jalan, jembatan (runtuh atau putus) dan pelabuhan, penyebab dan pelaku kecelakaan lalu lintas, serta tingginya biaya perawatan infrastruktur.
Mengutip data Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Djoko mengungkapkan kerugian infrastruktur akibat truk ODOL mencapai Rp 43 triliun. Kerugian itu berasal dari biaya perbaikan kerusakan infrastruktur.
“Jadi ketimbang menguntungkan, pembiaran truk ODOL beroperasi di jalanan itu justru merugikan perekonomian nasional,” kata Djoko kepada kumparan, Selasa (25/2).
Dia menambahkan, kerugian lainnya yakni mengurangi daya saing internasional karena kendaraan ODOL tidak bisa melewati Pos Lintas Batas Negara (PLBN), tidak dapat memenuhi AFTA (Asian Free and Trade Association), ketidakadilan dalam usaha pengangkutan barang, tingginya biaya operasional kendaraan, menyebabkan kerusakan komponen kendaraan, memperpendek umur kendaraan dan menimbulkan polusi udara yang berlebihan.
Akademisi di Program Studi Teknik Sipil Unika Soegijapranata, Semarang itu menyayangkan adanya penolakan dari Menteri Perindustrian atas pelarangan truk ODOL.
“Padahal kesepakatan ini sudah ditandantangani oleh tiga instansi yang berkaitan langsung dengan aktivitas kendaraan barang ODOL yang sudah cukup lama direncanakan dan dikerjakan. Yaitu Ditjen Perhubungan Darat, Kepala Korlantas Polri, dan Ditjen Bina Marga Kementerian PUPR, serta beberapa asosiasi serta pemangku kepentingan,” imbuh Djoko.
Over dimension adalah suatu kondisi dimana dimensi pengangkut kendaraan tidak sesuai dengan standar produksi pabrik (modifikasi). Sedangkan over loading adalah suatu kondisi dimana kendaraan yang mengangkut muatan yang melebihi batas beban yang ditetapkan.
Menteri Perhubungan, Budi Karya, menyatakan salah satu alasan diundurnya penerapan larangan truk ODOL, yaitu karena meluasnya virus corona. Hal ini berpotensi mengganggu ekonomi Indonesia. Alasan lain karena dunia menghadapi resesi ekonomi.
"Kami mencari suatu jalan solusi. Oleh karenanya kami memberikan toleransi sampai 2023," kata Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi usai rapat di Gedung Kementerian PUPR, Jakarta, Senin (24/2).
Keputusan itu diambil, setelah pertemuan antara Menhub dengan Menteri PUPR, Basuki Hadimuljono; Serta Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto.
