Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.91.0
ADVERTISEMENT
Kementerian Perindustrian mengajukan permohonan kepada Kementerian Perhubungan, untuk menunda kebijakan soal Zero ODOL (Over Dimension Over Load) secara penuh, pada 2021 mendatang.
ADVERTISEMENT
Melalui surat edaran yang dikirim ke Kementerian Perhubungan, Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita meminta, agar pemberlakuan Zero ODOL untuk truk ditunda sampai 2023 atau 2025.
“Kiranya Saudara dapat mempertimbangkan, dan meninjau kembali pemberlakuan kebijakan Zero ODOL secara penuh pada tahun 2021, serta menyesuaikan waktunya hingga industri siap pada tahun 2023-2025, dengan memperhatikan jenis dan karakteristik dari industri,” ujar Agus seperti dikutip dalam surat yang tersebut.
Agus menilai, para pelaku industri nasional saat ini masih sangat bergantung pada transportasi darat, untuk melakukan distribusi bahan baku atau produk industri mereka.
Sehingga dikhawatirkan, bila hal itu tetap diterapkan di tahun 2021, akan membuat biaya transportasi melonjak, dan mengakibatkan daya saing industri nasional yang menurun.
ADVERTISEMENT
“Dampak dari pemberlakuan kebijakan Zero ODOL secara penuh pada tahun 2021 cenderung akan menurunkan daya saing industri nasional dikarenakan penambahan jumlah angkutan akan memerlukan tambahan waktu dan investasi,” jelas Agus.
Ya, biaya yang dibutuhkan memang bukan hanya sekadar untuk menambah jumlah armada truk saja, namun juga untuk biaya lainnya, seperti bahan bakar, tol, atau pengemudi truk itu sendiri.
Oleh karena itu, Agus merasa bahwa tahun 2023 hingga 2025 adalah waktu yang ideal bagi pihak industri untuk melakukan persiapan dan penyesuaian transportasi logistik mereka.
Kebijakan Zero ODOL sendiri sejatinya akan diterapkan oleh Kemenhub pada 2021 mendatang. Adapun payung hukum yang digunakan dalam program ini, yaitu Undang-undang No. 22 Tahun 2019 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Barang disebutkan bahwa pengemudi atau perusahaan angkutan wajib memenuhi tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi, dan kelas jalan.
Bagi truk yang didapati melanggar aturan tersebut maka akan ditindak sebagaimana yang dijabarkan dalam Peraturan Pemerintah No. 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan, yaitu apabila didapati muatan barang melebihi 5 persen maka pengemudi wajib menurunkan muatannya.
ADVERTISEMENT
Sebagai persiapan, Kemenhub juga sudah menerbitkan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 21 Tahun 2019, tentang Pengawasan terhadap Mobil Barang atas Pelanggaran Muatan Lebih (Over Loading) dan/atau Pelanggaran Ukuran Lebih (Over Dimension).