news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Bukan untuk Pemidanaan, Ini Tujuan Revisi Perpres Kartu Prakerja

20 Juli 2020 15:49 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Warga mencari informasi tentang pendaftaran program Kartu Prakerja gelombang kedua di Jakarta. Foto: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
zoom-in-whitePerbesar
Warga mencari informasi tentang pendaftaran program Kartu Prakerja gelombang kedua di Jakarta. Foto: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
ADVERTISEMENT
Pemerintah menyempurnakan Perpres Kartu Prakerja, setelah publik terus menyoroti Kartu Prakerja sejak program tersebut diluncurkan pemerintah. Program Kartu Prakerja merupakan stimulus bagi karyawan dirumahkan atau terkena PHK akibat pandemi virus corona.
ADVERTISEMENT
Pemerintah memperbaiki skema program dengan menerbitkan revisi Perpres Kartu Prakerja Nomor 76 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Perpres No. 36/2020 tentang program Kartu Prakerja.
Selain perbaikan akuntabilitas dan tata kelolanya, Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja kini diberi kewenangan mengajukan tuntutan pidana kepada pihak yang memalsukan data pribadi untuk menjadi peserta program.
Sekretaris Menteri Koordinator Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, mengatakan dengan adanya revisi tersebut, program Kartu Prakerja yang sebelumnya sempat dihentikan, akan kembali dilanjutkan.
"Sekali lagi sesuai arahan pemimpin, program ini harus kembali jalan karena sangat dibutuhkan masyarakat," kata Susiwijono saat konferensi pers secara virtual, Senin (13/7).
Menurut Susiwijono, revisi Perpres sudah mengakomodasi masukan berbagai pihak dan evaluasi dari Komite Cipta Kerja. Menurut dia, Perpres revisi ini ingin memastikan Kartu Prakerja tepat sasaran dan tepat guna.
ADVERTISEMENT
"Artinya sesuai dengan tujuan awal dan saat memasuki pandemi COVID-19," ujar Susiwijono.
Selain itu, Susiwijono mengungkapkan langkah ini juga menjadi komitmen pemerintah dalam penguatan dan peningkatan kualitas Kartu Prakerja. Tata kelola dan akuntabilitas Kartu Prakerja harus diprioritaskan dengan adanya Perpres tersebut.
Dalam Perpres Nomor 76 tahun 2020, juga diatur peserta yang bisa mengikuti program tidak hanya mereka yang mencari kerja atau buruh yang kena PHK.
Menurut Susiwijono, pelaku UMKM yang terdampak pandemi virus corona juga bisa berpartisipasi.
Warga mencari informasi tentang pendaftaran program Kartu Prakerja gelombang kedua di Jakarta. Foto: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
"Juga mengatur pihak-pihak yang tidak bisa menerima Kartu Prakerja. Artinya tidak dapat diberikan mulai pejabat negara, pimpinan dan anggota dewan, kemudian ASN, temen-temen TNI, Polri, Kades dan perangkat desa, direksi, komisaris BUMN dan BUMD, dan beberapa pihak lain," katanya.
ADVERTISEMENT
Susiwijono menuturkan, ada juga perluasan dari susunan komite cipta kerja. Hal itu dilakukan agar tata kelola dan akuntabilitas program tersebut benar-benar maksimal.
"Selama ini ini terdiri dari Menko dan beberapa menteri di sama Menkeu, Menaker. Kita tambahkan beberapa pimpinan kementerian atau lembaga yang lain yaitu Mensesneg, Seskab, Jaksa Agung, Kapolri, Kepala BPKP, dan Kepala LKPP untuk melengkapi komite cipta kerja," katanya.
*****
Ikuti webinar membahas peluang kerja bersama Kartu Prakerja. Gratis dan terbuka untuk umum:
Webinar kewirausahaan Program Kartu Prakerja. Foto: kumparan
***
Saksikan video menarik di bawah ini.