Kumparan Logo

Bulog Siap Terima Penugasan dari Badan Pangan Nasional

kumparanBISNISverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Dirut Perum Bulog Budi Waseso. Foto: BULOG
zoom-in-whitePerbesar
Dirut Perum Bulog Budi Waseso. Foto: BULOG

Direktur Utama Perum Bulog Budi Waseso mengatakan, pihaknya siap untuk berkoordinasi dengan Badan Pangan Nasional (BPN). Beberapa tugas Perum Bulog yang nantinya akan berkoordinasi dengan BPN seperti stabilisasi harga pangan, konsumsi dan keamanan pangan.

Presiden Jokowi membentuk BPN melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2021 tentang Badan Pangan Nasional yang diteken pada 29 Juli 2021.

“Jadi kita juga siap seperti yang Saya sampaikan tadi,” katanya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) virtual, Senin (30/8).

kumparan post embed

Sesuai Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2021 tentang Badan Pangan Nasional, terdapat sembilan jenis pangan yang dikelola BPN yaitu beras, jagung, kedelai, gula konsumsi, bawang, telur unggas, daging ruminansia, daging unggas, dan cabai.

"Sebagai pelaksana kebijakan pangan, Perum Bulog siap menerima penugasan dari BPN, yaitu yang pertama untuk pengelolaan cadangan pangan pemerintah, ketersediaan stabilisasi pasokan, dan harga pangan," kata Buwas.

Penugasan BPN ke Perum Bulog yang lainnya pengadaan, pengelolaan, penyaluran cadangan pangan pemerintah melalui BUMN pangan. Selanjutnya, penugasan yang ketiga yaitu untuk pengembangan sistem informasi pangan terpadu dan terintegrasi dari hulu ke hilir sebagai alat monitoring dan dasar kebijakan pengambilan keputusan terkait pengelolaan pangan.

"Yang ingin saya sampaikan sekali lagi bahwa seluruh jajaran Perum Bulog senantiasa berkomitmen untuk terus menjaga ketahanan pangan dengan berbagai tantangan yang dihadapi saat ini," ujarnya.

Buwas memaparkan bahwa terdapat tiga regulasi yang saling berkaitan sebagai dasar kebijakan pangan nasional, yaitu Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2016 tentang Penugasan Presiden Kepada Perum Bulog, dan Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2021 tentang Badan Pangan Nasional.

kumparan post embed