Cegah Varian Baru COVID-19, Luhut Cuma Buka 2 Bandara untuk Penerbangan dari LN

20 September 2021 21:11 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan. Foto: Willy Kurniawan/REUTERS
zoom-in-whitePerbesar
Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan. Foto: Willy Kurniawan/REUTERS
ADVERTISEMENT
Untuk mencegah masuknya varian baru COVID-19, Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan memperketat kedatangan warga dari luar negeri. Salah satunya membatasi pintu masuk Indonesia dari jalur udara, laut, dan darat.
ADVERTISEMENT
Luhut yang juga Koordinator PPKM Jawa-Bali menyatakan, pengetatan itu berlaku untuk warga asing, maupun warga Indonesia yang baru pulang ke tanah air.
"Kita juga tidak ingin lagi kecolongan lolosnya varian baru, seperti Mu dan Lambda, masuk ke Indonesia. Oleh karena itu, untuk mencegah hal itu terjadi, pemerintah akan membatasi pintu masuk perjalanan internasional ke Indonesia dan memperketat proses karantina bagi warga negara asing maupun Indonesia yang datang dari luar negeri," kata Luhut dan konferensi pers virtual, Senin (20/9).
Dia mengungkapkan, meski saat ini tren kasus positif COVID-19 menurun, namun risiko peningkatan kasus masih tinggi. Dan salah satu potensi risiko itu ada dari luar negeri, lantaran masih tingginya kasus COVID-19 di negara tetangga.
ADVERTISEMENT
Warga Negara Asing (WNA) berjalan di area Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Jumat (23/7/2021). Foto: Fauzan/Antara Foto
Luhut menjelaskan khusus untuk pintu masuk udara hanya dibuka dua bandara yakni di Jakarta dan Manado. Sementara itu, untuk laut hanya dibuka di Batam dan Tanjung Pinang. Sedangkan jalur darat hanya dapat dibuka di Aruk, Entikong, Nunukan, dan Motaain.
"Ini kita belajar dari peristiwa yang lalu di mana kita juga melakukan, mungkin, kesalahan. Kita tidak ingin mengulangi kesalahan itu lagi," ujar Menko Luhut.
Selain membatasi pintu masuk ke Indonesia, Menko Luhut memastikan proses karantina juga dijalankan dengan ketat tanpa terkecuali. Durasi karantina untuk mencegah COVID-19, ditetapkan sebanyak 8 hari dan melakukan tes PCR sebanyak tiga kali.
Pemerintah juga meningkatkan kapasitas karantina dan testing, terutama di pintu masuk darat. "TNI dan Polri akan ditugaskan untuk melakukan peningkatan pengawasan di jalur-jalur tikus, baik di darat maupun laut," kata Menko Luhut.
ADVERTISEMENT