CEO Jouska Aakar Abyasa Resmi Ditahan, Ini Kasus Investasi yang Menjeratnya

20 Maret 2022 11:01 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
7
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
CEO Jouska, Aakar Abyasa. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
CEO Jouska, Aakar Abyasa. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
ADVERTISEMENT
CEO PT Jouska Finansial Indonesia, Aakar Abyasa Fidzuno, rupanya sudah ditahan di Bareskrim Polri sejak tiga pekan lalu. Dia merupakan tersangka kasus penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
ADVERTISEMENT
Kasubdit V IKNB Dittipideksus Bareskrim Kombes Ma'mun mengatakan, penahanan Aakar seiring dengan rampungnya berkas perkara penyidikan. Dia menyebut, penyidik sudah melakukan pelimpahan tahap dua Aakar ke Kejaksaan.
"Tinggal tunggu sidang," ucap Ma'mun kepada wartawan, Minggu (20/3).

Kasus yang Menjerat Aakar Abyasa

Sebelum ditahan, Aakar telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri pada September 2021 usai dilaporkan oleh sejumlah kliennya yang mengaku dirugikan hingga miliaran rupiah.
Mulanya, Jouska Indonesia sempat viral pada Juli 2020 lantaran beberapa kliennya merasa dirugikan oleh perusahaan perencana keuangan tersebut. Salah satu mantan klien Jouska yang memposting permasalahan tersebut yakni Alvin, dengan nama Twitter @yakobus_alvin.
Rata-rata keluhan para nasabah itu sama, yakni Jouska memiliki akses untuk mengelola portofolio investasi saham para kliennya. Padahal Jouska adalah perencana keuangan, yang berlaku hanya memberikan perencanaan keuangan kliennya dan tak boleh mengelola langsung dana kliennya.
Logo Jouska. Foto: Dok. Jouska
Kebanyakan dana investasi dari para klien Jouska itu hampir sama, yakni dibelikan saham PT Sentral Mitra Informatik Tbk (LUCK). Pembelian juga dilakukan saat LUCK pertama kali mencatatkan sahamnya atau IPO pada akhir 2018.
ADVERTISEMENT
Padahal, investasi saham IPO dinilai lebih berisiko, apalagi bagi pemula. Sebab, fundamental perusahaan tersebut pun belum diketahui.

OJK Sebut Jouska Langgar 3 Undang-Undang Sekaligus

Buntut dari viralnya keluhan sejumlah nasabah, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 25 Juli 2020 meminta PT Jouska Finansial Indonesia menghentikan operasional usahanya.
Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Tongam Tobing mengatakan, Jouska menabrak 3 Undang-Undang sekaligus yaitu UU Pasar Modal, UU ITE dan juga UU Perlindungan Konsumen.
Menurut Tongam, Jouska melakukan kegiatan sebagai penasehat investasi. Dalam Undang-undang Pasar Modal, penasehat investasi adalah pihak yang memberi nasihat kepada pihak lain pada penjualan atau pembelian efek dengan memperoleh imbal jasa. Sayangnya, Jouska tidak mengantongi izin untuk melakukan kegiatan tersebut.
ADVERTISEMENT
Aakar dipanggil Bareskrim Polri dalam kasus dugaan kerugian investasi para kliennya. Aakar dipanggil kepolisian pada 19 Agustus 2020.
Tapi, Aakar tidak menjelaskan apa saja keterangan yang diminta oleh kepolisian. Dia mengaku panggilan ini merupakan yang pertama yang ditunjukkan kepada dirinya sebagai petinggi Jouska.

Aakar Minta Maaf dan Gelontorkan Rp 13 Miliar untuk Jalan Damai

Beberapa minggu menghilang usai kasusnya viral, CEO Jouska Finansial Indonesia, Aakar Abyasa Fidzuno, akhirnya buka suara. Aakar pun membeberkan duduk perkara versi dirinya: kasus ini terjadi karena ulah broker PT Mahesa Strategis Indonesia (MSI), bukan karena Jouska.
Secara umum dia mengaku salah karena sebagai pemegang saham mayoritas di Mahesa, dirinya lalai dalam mengawasi aktivitas perusahaan broker tersebut. MSI telah dan sedang melakukan ganti rugi atas kerugian investasi saham yang dialami para klien.
ADVERTISEMENT
Menurut Aakar, ada tiga pihak yang terjerat dalam kasus ini, yaitu klien, Jouska, dan Manajer Investasi (MI), yakni MSI. Aakar bersikeras bahwa Jouska merupakan perusahaan penasihat keuangan. Bukan broker apalagi Manajer Investasi.
Founder dan Chief Executive Office (CEO) PT Jouska Finansial Indonesia, Aakar Abyasa Fidzuno. Foto: Facebook/Jouska Indonesia
Aakar menilai perusahaan perencanaan keuangan Jouska tidak melakukan kesalahan, bahkan tidak melanggar Undang-Undang. Aakar menegaskan bahwa peran Jouska selama ini adalah menyediakan jasa edukasi investasi bagi klien. Setelah klien menyelesaikan kelas edukasi, klien bebas memilih akan melakukan investasi secara mandiri atau dibantu sales sekuritas alias broker.
Pun ketika klien memutuskan berinvestasi dengan bantuan broker, Aakar mengklaim proses tersebut terjadi secara langsung antara klien dan broker tanpa campur tangan Jouska.
Aakar Abyasa mengaku telah menggelontorkan duit hingga Rp 13 miliar untuk menyelesaikan kesepakatan damai dengan para kliennya. Hingga Agustus 2020, ada 63 klien yang komplain atau mengajukan dispute lantaran mengaku mengalami kerugian investasi setelah menggunakan jasa perseroan.
ADVERTISEMENT
Kesepakatan damai yang dimaksud Aakar adalah Jouska telah dan sedang melakukan ganti rugi atas kerugian investasi saham yang dialami para klien.
****
Kuis kumparanBISNIS hadir lagi untuk bagi-bagi saldo digital senilai total Rp 1,5 juta. Kali ini ada kuis tebak wajah, caranya gampang! Ikuti petunjuknya di LINK INI. Penyelenggaraan kuis ini waktunya terbatas, ayo segera bergabung!