Kumparan Logo

Chairul Tanjung Beli Bank Harda International Rp 493,6 Miliar, OJK Berikan Izin

kumparanBISNISverified-green

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Chairul Tanjung. Foto: Facebook @Chairul Tanjung
zoom-in-whitePerbesar
Chairul Tanjung. Foto: Facebook @Chairul Tanjung

Pengusaha nasional Chairul Tanjung berencana memperluas bisnis perbankannya. Pemilik Bank Mega itu saat ini tengah memproses pembelian PT Bank Harda Internasional Tbk (BBHI) melalui perusahaan miliknya yakni PT Mega Corpora.

Rencana pemilik Trans Corp membeli Bank Harda, dibenarkan oleh Direktur Utama BBHI, Yohanes, dalam keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI). Bahkan menurut Yohanes, Otoritas Jasa Keuangan atau OJK telah menerbitkan izin untuk aksi korporasi tersebut.

"Bahwa PT Mega Corpora telah memperoleh persetujuan Otoritas Jasa Keuangan Pengawas Perbankan dengan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK No. Kep-40/D.03/2021 tanggal 10 Maret 2021 tentang izin pengambilalihan 73,71 persen saham PT Bank Harda Internasional Tbk oleh PT Mega Corpora," demikian dinyatakan Yohanes dalam surat ke BEI, dikutip kumparan Senin (15/3).

Sebelumnya pada 16 Oktober 2020, pemegang saham mayoritas Bank Harda, yakni PT Hakimputra Perkasa telah meneken pengikatan jual beli saham sebanyak 3,08 miliar lembar atau 73,71 persen dari seluruh saham yang ditempatkan dan disetor penuh.

Bank Mega, bank milik Chairul Tanjung di bawah PT Mega Corpora. Foto: Antara/Audy Alwi

Sementara itu pemegang saham Bank Harda Internasional juga telah memberikan persetujuan rencana pengambilalihan oleh Mega Corpora atas 3,08 miliar saham tersebut. Restu pemegang saham diberikan dalam rapat umum pemegang saham luar biasa yang telah diselenggarakan pada Jumat (29/1) lalu.

Informasi yang diperoleh kumparan, harga pembelian yakni Rp 160 per saham, yang merupakan harga tertinggi harian pada 90 hari terakhir sebelum rencana pengambilalihan diumumkan. Sehingga untuk menebus 3,08 miliar saham, Chairul Tanjung diperkirakan harus merogoh dana Rp 493,6 miliar.

Yohanes memastikan, penyelesaian transaksi pengambilalihan BBHI oleh Mega Corpora akan dilakukan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Adapun akuisisi ini akan memiliki dampak terhadap para pemegang saham. Apabila proses pengambilalihan telah selesai, maka Mega Corpora akan melakukan penawaran tender wajib. Hal ini sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No.9/POJK.04/2018 tentang pengambilalihan perusahaan terbuka.

Harga penawaran tender wajib sudah diumumkan kepada publik sejak awal November 2020 sebesar Rp 160,26 per saham. Harga tersebut merupakan rata-rata dari harga tertinggi perdagangan harian Bursa Efek Indonesia (BEI) selama 90 hari kalender, sebelum tanggal pengumuman rencana pengambilalihan Bank Harda oleh Mega Corpora.