Citilink Terbang Lagi Mulai Jumat Besok, Baca Syaratnya Bagi Calon Penumpang

7 Mei 2020 16:05 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pesawat Citilink dengan livery tiket.com. Foto: Helinsa Rasputri/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Pesawat Citilink dengan livery tiket.com. Foto: Helinsa Rasputri/kumparan
ADVERTISEMENT
Maskapai Citilink Indonesia akan kembali melayani penerbangan domestik mulai pukul 00.00 WIB pada Jumat (8/5) besok. Penerbangan khusus (exemption flight) Citilink ini menyusul induk usahanya, Garuda Indonesia, yang sudah terbang mulai Kamis (7/5) hari ini.
ADVERTISEMENT
"Kebijakan yang ketat diperlakukan kepada calon penumpang untuk melengkapi berbagai dokumen perjalanan yang harus diunggah pada saat melakukan pembelian tiket, di antaranya adalah surat keterangan sehat dan bebas COVID-19 dari rumah sakit, surat tugas dari kantor maupun instansi terkait, surat pernyataan perjalanan dan berbagai dokumen pendukung lainnya," kata Direktur Utama Citilink Indonesia, Juliandra, melalui pernyataan resmi, Kamis (7/5).
Dia menambahkan, calon penumpang juga diwajibkan untuk dapat menunjukkan kelengkapan dokumen fisik yang asli pada saat melakukan check-in. Selain itu, penumpang juga dipersyaratkan untuk memiliki tiket pulang pergi.
Juliandra menegaskan, layanan penerbangan domestik yang dimaksud, adalah untuk penumpang yang memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19.
Pesawat Citilink di Bandara Halim. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
Di antaranya adalah pelanggan yang melakukan perjalanan kedinasan, repatriasi WNI/ pelajar/ pekerja migran/ pemulangan orang dengan alasan khusus, pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat dan pelanggan yang keluarganya sakit keras atau meninggal dunia dengan tetap menjalankan protokol kesehatan yang berlaku.
ADVERTISEMENT
Hal ini mengacu pada ketentuan yang berlaku, yaitu Peraturan Menteri Perhubungan No. 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H. Selain itu juga mengacu pada Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 No. 4 Tahun 2020 dan Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan RI No. 31 Tahun 2020.
Adapun pembelian tiket dan untuk mengetahui rute serta jadwal penerbangannya, hanya dapat dilakukan melalui situs web www.citilink.co.id, aplikasi BetterFly Citilink dan kantor penjualan Citilink kecuali kantor yang berada di area bandara.
Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona.
*****
Yuk! bantu donasi atasi dampak corona.