Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Dear Penumpang, Naik Kereta Masih Bisa Pakai Rapid Test yang Berlaku 14 Hari
17 Desember 2020 14:35 WIB
ADVERTISEMENT
Pemerintah bakal memberlakukan aturan pengetatan syarat untuk bepergian selama momentum libur Nataru . Masyarakat yang akan bepergian ke luar kota, khususnya menggunakan pesawat tujuan Jakarta dan Bali, diharuskan mengantongi hasil rapid test antigen.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya kebijakan ini disebut-sebut juga akan berlaku untuk perjalanan kereta api regional.
Terkait hal ini, VP Public Relation PT KAI Joni Martinus mengatakan, sejauh ini KAI masih mengacu aturan lama dan belum ada perubahan.
"Sejauh ini KAI masih mengacu ke SE 14 Kemenhub tanggal 8 Juni 2020 dan SE 9 Gugus Tugas COVID-19 tanggal 26 Juni 2020," ujar Joni kepada kumparan, Kamis (17/12).
Joni menjelaskan, masyarakat yang akan bepergian dengan KA Jarak Jauh hingga saat ini masih diharuskan menunjukkan Surat Bebas COVID-19 atau PCR Test dan Rapid Test Antibodi yang berlaku 14 hari sejak diterbitkan.
Selain itu, lanjut Joni, penumpang juga bisa mengganti dengan menunjukkan surat keterangan bebas gejala seperti influenza yang dikeluarkan dokter rumah sakit atau puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki tes PCR.
ADVERTISEMENT
"Terkait kebijakan Swab Antigen, KAI sampai dengan saat ini masih menunggu keputusan lebih lanjut dari pemerintah. KAI sebagai operator moda transportasi kereta api selalu patuh terhadap aturan regulator, dalam hal ini pemerintah," pungkasnya.