Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
ADVERTISEMENT
Di dunia fintech (financial technology), persoalan penagih utang (dept collector ) sempat jadi kecemasan di tengah masyarakat. Bagaimana tidak, cara penagihan yang melanggar privasi hingga kurang etis bahkan mengancam masih saja banyak terjadi.
ADVERTISEMENT
Berkenaan itu, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) telah mulai mewajibkan para penagih utang itu mengikuti sertifikasi.
"(Sekarang) Batch 1 ada 96 peserta, dari sekitar 29 platform (fintech). Ada yang lulus dan 43 enggak lulus karena skornya enggak masuk," ujar Ketua Harian AFPI, Kuseryansyah ketika ditemui di Rumah Perubahan, Bekasi, Jawa Barat, Jumat (14/6).
Serangkaian tes yang diikuti oleh para debt collector fintech berizin itu, kata Kus panggilan Kuseryansyah, meliputi tes pengetahuan tentang regulasi umum fintech, UU ITE, hingga kode etik di AFPI. Dengan begitu, pihaknya berharap para penagih utang memiliki standar dan etika yang baik dalam bisnis fintech.
"Kalau tersertifikasi attitude berubah, itu masukan, nanti kita kasih tanda tertentu (bagi fintech yang penagih utangnya tersertifikasi)," imbuh dia.
Di sisi lain, Kus menerangkan para fintech nantinya juga bisa menggunakan pihak ketiga atau vendor collection para penagih utang yang akan digunakan fintech. Untuk itu, pihaknya kini juga sedang berkoordinasi pada para vendor penagih utang untuk serangkaian sertifikasi.
ADVERTISEMENT
"Kami sudah menerima 14 vendor collection yang mau masuk, minggu depan mau kita visit," kata dia.
Kebijakan penagih utang wajib sertifikasi itu, menurut Kus bakal menjadi syarat untuk fintech mendapat rekomendasi dari asosiasi. Lebih lanjut, hal itu juga sebagai syarat agar fintech dapat izin dari OJK.
"Akan jadi sebuah syarat dari AFPI, sebetulnya ada juga di POJK. Kan tenaga penagih ini akan tersertifikasi, berlaku tahun ini," tandasnya.