Disnaker Aceh akan Datangi Perusahaan Tunggak THR, Pekerja: Jangan Cuma Wacana

Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk (Disnakermobduk) Aceh, bakal mendatangi perusahaan yang tidak membayar Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 1444 H/2023 M terhadap karyawannya. Merespons hal itu, kalangan serikat pekerja berharap aksi tersebut tak cuma jadi wacana.
Kabid Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (HIJSK) Disnaker Aceh, Riza Erwin, mengatakan pada bulan Ramadhan lalu pihaknya telah menerima beberapa pengaduan dari pekerja terkait THR Idul Fitri yang tak kunjung dibayarkan.
"Menyikapi pengaduan itu, pengawas ketenagakerjaan akan mendatangi perusahaan yang tidak membayar THR tersebut," katanya saat dikonfirmasi kumparan, Jumat (28/4).
Namun demikian, Riza belum mengetahui terkait jadwal tim pengawasan yang akan mendatangi satu per satu perusahaan tersebut. "Karena pengawasan ada bidang tersendiri, intinya sekarang sedang dalam penanganan pengawas ketenagakerjaan," ujarnya.
Terkait dengan sanksi, sebut Riza, jika ditemukan adanya pelanggaran pasti akan dikenakan sesuai dengan ketentuan berlaku. "Tapi mungkin saja ada solusi lain yang disepakati baik oleh pekerja maupun pengusahanya," ungkapnya.
Sementara itu Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Aceh, Habibi Inseun, berharap kunjungan yang direncanakan tersebut benar-benar direalisasikan tak hanya sebatas wacana.
"Dipastikan harus mendapat temuan-temuan yang terbukti melanggar," katanya pada kumparan.
Seyogianya, dari laporan-laporan yang telah diterima saat Ramadhan lalu bisa ditindaklanjuti dan memberikan tindakan tegas terhadap perusahaan tersebut.
"Tentu memerintahkan perusahaan tersebut untuk segera membayar, bila perlu di depan pengawas kerja dan termasuk dendanya, serta memberikan pembinaan," ujar Habibi.
Adapun pembinaan dimaksud, sebut Habibi, agar perusahaan-perusahaan di Aceh yang belum mengikuti aturan berlaku mendapatkan informasi dan mekanisme yang harus mereka patuhi.
Tidak hanya soal THR tetapi juga terkait pembayaran upah, pengangkatan status kerja, kemudian adanya peraturan perusahaan yang tidak melanggar.
"Kemudian juga memberikan kebebasan dalam berserikat, membuka ruang untuk berdialog dengan para pekerja dan pemenuhan jaminan sosial serta upaya-upaya lain untuk mensejahterakan para pekerja yang ikut memberikan kontribusi dalam usaha tersebut," pungkasnya.
