news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Disorot Mahfud MD, Laporan Keuangan Asabri Janggal?

12 Januari 2020 11:23 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gedung PT ASABRI Foto: Selfy Sandra Momongan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Gedung PT ASABRI Foto: Selfy Sandra Momongan/kumparan
ADVERTISEMENT
Menko Polhukam Mahfud MD menyoroti kinerja keuangan PT Asabri (Persero). Mahfud mencium adanya dugaan korupsi hingga Rp 10 triliun di BUMN pengelola dana pensiun TNI/Polri itu. Lantas bagaimana kinerja keuangan Asabri?
ADVERTISEMENT
Mengutip laporan keuangan yang dipublikasikan oleh perseroan, Asabri sempat melakukan restatement atau penyajian ulang laporan keuangan tahun 2016.
Sebelum restatement, laba bersih Asabri tahun 2016 tercatat Rp 537,62 miliar. Usai restatement, laba bersih perseroan anjlok menjadi Rp 116,46 miliar. Sementara laba bersih 2017 senilai Rp 943,81 miliar. Setelah 2017, Asabri belum melaporkan laporan keuangan ke publik.

Restatement Wajar?

Restatement juga sempat dilakukan Garuda Indonesia karena adanya dugaan skandal laporan keuangan. Garuda Indonesia memasukkan piutang yang seharusnya tidak dapat dikategorikan sebagai pendapatan. Mengutip keterbukaan informasi yang disampaikan perseroan kepada Bursa Efek Indonesia (BEI), Jumat (26/7), Garuda Indonesia mencatatkan rugi USD 175 juta atau sekitar Rp 2,432 triliun (kurs Rp 13.900) pada tahun 2018 setelah dilakukan restatement. Angka ini jauh berbeda dengan laporan keuangan yang telah dipublikasikan sebelumnya yang tercatat laba USD 809.846 atau setara Rp 11,5 miliar.
ADVERTISEMENT
Anggota Ikatan Akuntansi Indonesia (IAI), Cris Kuntadi menilai restatement umumnya terjadi karena adanya kesalahan material/signifikan dalam penyajian laporan keuangan setelah selesai audit (sudah pelaporan).
Kesalahan bisa karena disengaja atau tak disengaja. Kesalahan dengan kesengajaan umumnya akan diminta dilakukan restatement setelah ada pihak lain yang mengetahuinya. Sedangkan kesalahan tak disengaja terjadi karena kelalaian penyusunan laporan keuangan dan/atau auditor Kantor Akuntan Publik (KAP).
Menurutnya, penyajian ulang laporan keuangan adalah hal wajar, meskipun hal tersebut sangat jarang terjadi. Untuk kasus Asabri, ia menilai kesalahan itu ditemukan setelah keluarnya hasil audit laporan keuangan.
"Berarti ada kesalahan dalam penyajian laporan keuangan yang diketahui setelah laporan KAP diterbitkan," kata Cris kepada kumparan, Minggu (12/1).
Sementara itu, Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Achsanul Qosasi menilai, kesalahan yang terjadi di BUMN sehingga perlu dilakukan restatement karena adanya kesalahan pengakuan pendapatan dan kebijakan amortisasi biaya.
ADVERTISEMENT
"Dengan artian, mengakui penerimaan yang bukan haknya, dan menunda pembebanan biaya yang semestinya ditemukan," kata Achsanul saat dihubungi terpisah.