LIPSUS NATUNA, Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo

Ditangkap KPK, Edhy Prabowo Terjerat Aturan Ekspor Benih Lobster Buatan Sendiri?

25 November 2020 9:55 WIB
Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo meninjau kapal Vietnam yang mencuri ikan di Natuna Utara, Riau. Foto: Ema Fitriyani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo meninjau kapal Vietnam yang mencuri ikan di Natuna Utara, Riau. Foto: Ema Fitriyani/kumparan
ADVERTISEMENT
Penangkapan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo oleh KPK, dikabarkan terkait dugaan korupsi atau suap ekspor benih lobster. Kebijakan pelarangan ekspor benih lobster yang diberlakukan semasa Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti, diubah Edhy Prabowo sejak 4 Mei 2020 lalu.
ADVERTISEMENT
Kebijakan yang diterbitkan Edhy Prabowo itu, merevisi peraturan Menteri KP sebelumnya, Susi Pudjiastuti.
Aturan pelarangan itu kemudian direvisi dengan terbitnya Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12/Permen-KP/2020 tentang Pengelolaan Lobster, Kepiting, dan Rajungan di Wilayah Negara Republik Indonesia. Permen tersebut ditetapkan oleh Edhy pada tanggal 4 Mei 2020 dan diundangkan sehari setelahnya.
Dalam aturan yang diteken Edhy Prabowo itu, dijelaskan bahwa kegiatan ekspor benih lobster dapat dilakukan dengan ketentuan yang telah ditetapkan Kementerian Kelautan dan Perikanan. Kegiatan ekspor ini nantinya dikenakan kewajiban membayar Bea Keluar sesuai ketentuan Kementerian Keuangan.
Warga menunjukkan lobster hasil tangkapan nelayan di pesisir Pantai Meulaboh, Aceh Barat, Aceh. Foto: ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas
"Kegiatan pengeluaran Benih Bening Lobster (Puerulus) dari wilayah Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), dikenakan kewajiban membayar Bea Keluar dan/atau Penerimaan Negara Bukan Pajak per satuan ekor Benih Bening Lobster (Puerulus) dengan nilai yang ditetapkan oleh kementerian yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang keuangan negara," bunyi pasal 6 dalam peraturan tersebut.
ADVERTISEMENT
Adapun Pasal 5 yang disebutkan di atas, berisi mengenai ketentuan dibolehkannya ekspor benih lobster. Di antaranya yang diatur yakni mengenai kuota dan lokasi penangkapan harus menyesuaikan kajian yang ditetapkan direktorat jenderal di bidang perikanan tangkap, hingga sejumlah syarat yang mesti dipenuhi eksportir seperti harus melaksanakan pembudidayaan lobster.
Selain itu, pasal tersebut juga mengatur proses ekspor benih lobster yang dilakukan melalui bandara yang ditetapkan. Hal lain yang diatur termasuk mengenai alat tangkap sampai harga patokan benih lobster.
"Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 56/PERMEN-KP/2016 tentang Larangan Penangkapan dan/atau Pengeluaran Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.), dan Rajungan (Portunus spp.) dari Wilayah Negara Republik Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1999), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," tegas Pasal 16 dalam peraturan tersebut yang secara otomatis menggugurkan peraturan menteri sebelumnya.
ADVERTISEMENT
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten