Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.96.0
Ditetapkan Bodong oleh Satgas Waspada Investasi OJK, Vtube Gembok Akun Facebook
29 Januari 2021 21:50 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Status sebagai investasi ilegal sebelumnya diterbitkan Satgas Waspada Investasi OJK pada Juni 2020 lalu. Saat itu ada 99 entitas yang dinyatakan Satgas Waspada Investasi sebagai investasi ilegal, salah satunya PT Future View Tech (Vtube).
"Investasi uang tanpa izin dengan menawarkan keuntungan Rp 200.000-Rp 70.000.000 (dua ratus ribu rupiah hingga tujuh puluh juta rupiah) hanya dengan mengklik iklan," demikian penjelasan soal praktik bisnis Vtube, seperti dinyatakan Satgas Waspada Investasi OJK, Juni 2020 lalu.
Vtube mengklaim sebagai aplikasi mirip Youtube. Kepada membernya, dia menjanjikan penghasilan mulai Rp 200.000 hingga jutaan rupiah per bulan. Caranya hanya dengan menonton tayangan iklan video selama 5-10 menit per hari.
Meski sejauh ini belum ada pencabutan status sebagai investasi bodong dari Satgas Waspada Investasi OJK, namun tawaran investasi di Vtube belakangan kembali ramai, antara lain di media sosial. Seperti di sebuah grup Telegram Vtube Owners Club dengan member hingga ribuan akun.
ADVERTISEMENT
Selain itu, ada juga di Facebook , melalui akun 'VTUBE Share Info'. Akun tersebut sempat aktif dan anggotanya mengungkapkan bantahan soal status investasi ilegal yang pernah disematkan Satgas Waspada Investasi OJK.
Tapi saat kembali dicek pada Jumat (29/1), akun Facebook tersebut digembok dengan keterangan 'Konten Ini Tidak Tersedia Saat Ini'. Sementara Kepala Satgas Waspada Investasi OJK , Tongam L. Tobing, belum merespons konfirmasi kumparan soal perkembangan terbaru Vtube.
***
Simak video menarik di bawah ini: