Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.96.0
ADVERTISEMENT
Otoritas Jasa Keuangan (OJK ) telah resmi menerbitkan izin untuk Bank Syariah Indonesia . Bank syariah hasil penggabungan atau merger bank-bank syariah milik BUMN itu, direncanakan resmi beroperasi pada 1 Februari 2021.
ADVERTISEMENT
Deputi Komisioner OJK Bidang Humas dan Logistik, Anto Prabowo, mengatakan izin untuk beroperasinya Bank Syariah Indonesia telah diterbitkan OJK pada Rabu (27/1) hari ini. Izin tersebut, dinyatakan dalam surat Nomor: SR-3/PB.1/2021.
"Perihal surat tersebut adalah Pemberian Izin Penggabungan PT Bank Syariah Mandiri dan PT Bank BNI Syariah ke dalam PT Bank BRIsyariah Tbk," kata Anto Prabowo menjawab konfirmasi kumparan, Rabu (27/1).
Selain itu, menurutnya, dalam surat tersebut juga memuat Izin Perubahan Nama dengan Menggunakan Izin Usaha PT Bank BRIsyariah Tbk Menjadi Izin Usaha atas nama PT Bank Syariah Indonesia Tbk sebagai Bank Hasil Penggabungan.
Selanjutnya, kata Anto, Bank Syariah Indonesia akan melakukan pengurusan perubahan anggaran dasar di Kemenkumham dan perubahan/pencatatan saham di Bursa Efek Indonesia.
ADVERTISEMENT
Entitas PT Bank Syariah Indonesia Tbk sebagai pengganti PT Bank BRIsyariah Tbk sendiri telah ditetapkan dalam RUPSLB BRI Syariah pada 15 Desember 2020 lalu. Bersamaan dengan itu, RUPSLB juga menyetujui susunan pengurus baru, baik dewan komisaris dan dewan direksi.
Dikutip dari keterangan resmi BRI Syariah, bank hasil merger akan bergabung secara efektif pada 1 Februari 2021. Demikian juga para pengurus baru Perseroan, akan bertugas setelah penggabungan itu efektif.
"Seluruh pejabat Direksi dan Dewan Komisaris yang telah ditunjuk tersebut akan mulai bekerja efektif mulai tanggal efektif merger, 1 Februari 2021 dan merger mendapat persetujuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK )," demikian dinyatakan usai RUPSLB BRI Syariah.