Diungkit Tjahjo soal Gaji PNS DKI Rp 20 Juta, Ini Penjelasan Pemprov

18 November 2019 15:59 WIB
Upacara pelantikan Praja IPDN Foto: Kevin Kurnianto/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Upacara pelantikan Praja IPDN Foto: Kevin Kurnianto/kumparan
ADVERTISEMENT
Pemprov DKI mengklarifikasi soal banyaknya lulusan IPDN yang ingin menjadi PNS di Jakarta karena gajinya mencapai Rp 20 juta per bulan.
ADVERTISEMENT
Hal itu, menanggapi pernyataan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB), Tjahjo Kumolo, yang menyoroti banyaknya lulusan IPDN ingin bekerja di Jakarta.
Ketua Badan Kepegawaian Daerah DKI, Chaidir, mengaku tak memiliki wewenang soal penempatan. Menurut dia, penempatan lulusan IPDN di Pemprov DKI sesuai rekomendasi Kemendagri.
"Kita tunggu formasinya turun dari sana, dari Kemenpan RB. Mana kala Kemenpan RB mendorong formasi ke Pemda misalnya, dapat berapa IPDN yang bakal dapat di DKI, semua sudah dibagi rata Kemendagri yang mengatur," kata Chaidir saat dihubungi, Senin (18/11).
Menurut Chaidir, setiap tahunnya DKI mendapatkan jatah lulusan IPDN bervariasi. Pada 2019 mendapatkan 25 PNS dari lulusan IPDN. Untuk tahun depan, Chadir mengaku tak masalah apabila pemerintah pusat tidak memberikan formasi ke Jakarta.
ADVERTISEMENT
"Pusat yang ngatur, enggak ada masalah. Misal kita enggak dapat formasi juga enggak apa-apa dengan alasan misalnya Kemendagri sudah memformasikan DKI sudah kebanyakan, juga enggak masalah," ucapnya.
Selama ini, kata dia, pihaknya belum pernah meminta jumlah tertentu kepada pemerintah pusat. Ia menyebut sebelumnya Pemda bisa meminta sebelum adanya aturan yang berlaku.
"Itu semua pusat yang ngatur, bukan di kita dan kita juga enggak pernah minta formasi IPDN-nya sekian banyak enggak. Kalau kita kekurangan tenaga kita ajukan," tuturnya.
"Zaman dahulu, sebelum diatur sama Kemendagri dan memang IPDN itu diseleksi di kita kita minta, formasi sekian 30, 25 untuk IPDN. Kalau sekarang semenjak dari tahun 2015 deh sepertinya udah tidak diatur lagi seperti itu," kata dia menambahkan.
Kepala BKD DKI Jakarta, Chaidir. Foto: Fadjar Hadi/kumparan
Sebelumnya, Chaidir mengatakan bagi lulusan IPDN yang menjadi PNS di DKI akan mendapatkan gaji sebesar Rp 20 juta. Besaran itu sesuai aturan pemerintah.
ADVERTISEMENT
Aturan yang dimaksud adalah PP Nomor 30 Tahun 2015 tentang Perubahan ke-17 atas Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS. Menurut dia, gaji yang didapat sudah termasuk tunjangan kerja daerah (TKD).
"Di DKI diberlakukan oleh TKD. Memang TKD mereka untuk PNS yang baru dari IPDN itu selesai, terus PNS 100 persen pangkat 3a mereka mendapatkan take home pay gaji plus TKD kisarannya Rp 20 juta," kata Chaidir.
Chaidir mengatakan selama APBD Jakarta mampu memberikan TKD, maka PNS di Jakarta akan mendapatkan tunjangan tersebut.