Donasi Rp 2 T Akidi Tio Banyak Dinanti, Susi Pudjiastuti: Harus Ada Klarifikasi

2 Agustus 2021 12:14 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menyampaikan konferensi pers sekaligus menyerahkan Penghargaan Penegakan Hukum Bidang Kelautan dan Perikanan di Gedung Mina Bahari, Jakarta, Rabu, (9/10/2019). Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menyampaikan konferensi pers sekaligus menyerahkan Penghargaan Penegakan Hukum Bidang Kelautan dan Perikanan di Gedung Mina Bahari, Jakarta, Rabu, (9/10/2019). Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
ADVERTISEMENT
Realisasi donasi atau sumbangan dari keluarga pengusaha mendiang Akidi Tio, sebesar Rp 2 triliun untuk penanganan COVID-19, banyak dinanti. Tak kurang Menteri Kelautan dan Perikanan periode 2014-2019, Susi Pudjiastuti, memberi perhatian pada niat baik keluarga Akidi Tio itu.
ADVERTISEMENT
"Beberapa hari lalu saya apresiasi dan respek atas donasi Rp 2 triliun. Angka fantastis yang sulit untuk dipercaya," tulis Susi Pudjiastuti di akun twitternya, Senin (2/8).
"Tapi media ramai memberitakan, karena sumber dari keluarga dan Kapolda. Bila akhirnya tidak benar, sebaiknya ada klarifikasi dari keluarga dan Kapolda," lanjutnya.
Rencana sumbangan Rp 2 triliun dari keluarga pengusaha mendiang Akidi Tio, memang diserahkan ke Kapolda Sumatera Selatan (Sumsel), Irjen Pol Eko Indra Heri. Penyerahan simbolis sudah dilakukan pada Senin (26/7), namun realisasinya masih dinanti.
Wartawan senior Dahlan Iskan di blog pribadinya, mengutip satu sumber, mengungkapkan penyerahan dana Rp 2 triliun akan dilakukan pada Senin (2/8) hari ini. Dana akan disetorkan melalui Bank Mandiri.
Kapolda Sumsel Irjen Pol Eko Indra Heri menerima bantuan Rp 2 Triliun untuk penanganan COVID-19. Foto: Dok Pribadi
Sebelumnya, kumparan menerima kabar dana itu akan disalurkan melalui rekening BRI. Sementara dokter keluarga Akidi Tio, Prof dr Hardi Darmawan pernah menyebut BCA sebagai bank yang akan menampung dana tersebut.
ADVERTISEMENT
"Kita semua tentu tetap berharap Rp 2 triliun ini benar-benar terjadi. Bila tidak, media seharusnya juga memberikan laporan investigasinya dan klarifikasinya," tulis Susi Pudjiastuti.
Sebelumnya Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu, Rahayu Puspasari, menjelaskan secara aturan bantuan seperti dari Akidi Tio itu seharusnya masuk ke anggaran negara sebagai hibah.
Aturannya tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pengadaan Pinjaman Luar Negeri dan Hibah. Selain itu juga mengacu ke Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 99 Tahun 2017 tentang Administrasi Pengelolaan Hibah.
"Untuk hibah langsung, maka mekanisme perjanjian hibah bisa langsung dilakukan oleh kementerian/lembaga. Dalam hal ini kementerian/lembaga akan melakukan telaah, melakukan negosiasi, dan menandatangani perjanjian hibah," jelas Puspa kepada kumparan, Kamis (29/7).
ADVERTISEMENT