DPR dan Pemerintah Sepakat Hapus Tenaga Honorer

21 Januari 2020 8:12 WIB
comment
21
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Demo pegawai honorer  Foto: Adhim Mugni Mubaroq/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Demo pegawai honorer Foto: Adhim Mugni Mubaroq/kumparan
ADVERTISEMENT
DPR dan pemerintah sepakat akan menghapus tenaga honorer di lingkungan instansi pemerintah. Kesepakatan ini diambil dalam rapat kerja antara Komisi II DPR dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi.
ADVERTISEMENT
Rapat dipimpin Wakil Ketua Komisi II DPR Arif Wibowo dan dihadiri MenpanRB Tjahjo Kumolo.
"Memastikan tidak ada lagi status pegawai yang bekerja di instansi pemerintah selain pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK)," kata Arif membacakan hasil kesimpulan rapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (20/1).
Sejumlah mahasiswa Fakultas Keguruan Untirta Banten berunjuk rasa mendesak pemerintah memperbaiki nasib para guru honorer. Foto: ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman
Arif menjelaskan, berdasarkan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara, pegawai yang bekerja di instansi pemerintah adalah mereka yang berstatus PNS dan PPPK (Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja). Sehingga nanti secara bertahap diharapkan tidak ada lagi pegawai berstatus honorer.
"Di daerah-daerah masih mengangkat pegawai kontrak. Dan yang mengenaskan mereka dibayar, masuk dalam kategori barang dan jasa, bukan lagi SDM. Yang seperti ini tidak kompatibel dengan undang-undang yang sudah berlaku," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Demo pegawai honorer RSUD Banten Foto: ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman
Berikut isi lengkap kesimpulan rapat Komisi II DPR-Pemerintah soal Penghapusan Tenaga Honorer:
1. Terhadap penurunan ambang batas (passing grade) penerimaan CPNS 2019, Komisi II meminta Kementerian PAN-RB menjamin bahwa penurunan passing grade pada tahap seleksi kompetensi dasar (SKD) tidak menyebabkan penurunan kualitas soal, agar penerimaan CPNS 2019 tetap dapat menghasilkan sumber daya ASN yang berintegritas, memiliki nasionalisme, dan profesionalisme sesuai dengan kriteria SMART ASN 2024.
2. Komisi II DPR, Kementerian PANRB, dan BKN sepakat untuk memastikan tidak ada lagi status pegawai yang bekerja di instansi pemerintah selain PNS dan PPPK sebagaimana diatur dalam Pasal 6 UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Dengan demikian ke depannya secara bertahap tidak ada lagi jenis pegawai seperti pegawai tetap, pegawai tidak tetap, tenaga honorer dan lainnya.
ADVERTISEMENT
3. Komisi II meminta BKN memastikan ketersediaan server, kesiapan SDM, serta sarana dan prasarana pendukung dalam pelaksanaan seleksi penerimaan CPNS Tahun 2019 di 427 titik lokasi tes SKD.
4. Terhadap lokasi tes SKD yang bekerja sama dengan berbagai instansi, Komisi II meminta BKN meningkatkan koordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan server berada di tempat yang aman, kesiapan jaringan internet dan ketersediaan daya listrik, terutama di Jabodetabek yang belum lama ini terkena bencana banjir.
5. Komisi II mendukung Kementerian PANRB dalam melakukan berbagai tahap penyederhanaan birokrasi dengan memperhatikan besaran tunjangan kinerja, tunjangan pensiun, dan tunjangan lainnya dengan tidak mengurangi penghasilan ASN.