DPR Usul Pegawai Honorer Diangkat Jadi PNS Tanpa Tes, Bagaimana Aturannya?

Komisi II DPR mengusulkan agar pegawai honorer, pegawai tidak tetap, hingga tenaga kontrak yang bekerja di instansi pemerintah secara terus-menerus bisa diangkat menjadi pegawai negeri sipil (PNS) tanpa tes. Usulan itu disampaikan Wakil Ketua Komisi II DPR, Syamsurizal, dalam rapat kerja dengan Menpan RB, Senin (18/1).
Menurut politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu, hal tersebut menjadi salah satu poin yang diusulkan legislatif melalui Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara.
"Pengangkatan tenaga honorer, tenaga honorer pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, pegawai pemerintah non-pegawai negeri, dan tenaga kontrak yang bekerja di instansi pemerintahan secara terus-menerus, serta diangkat berdasarkan keputusan yang dikeluarkan sampai 15 Januari 2014, wajib diangkat menjadi PNS secara langsung, dengan mempertimbangkan batas usia pensiun," kata Syamsurizal saat rapat kerja dengan pemerintah mengenai RUU ASN.
Lantas apakah usulan Komisi II DPR itu dapat dijalankan, jika mengacu pada aturan soal pengangkatan PNS yang berlaku saat ini?
Masalah penerimaan dan pengangkatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) diatur dalam undang-undang (UU) No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Aturan turunan dari UU tersebut, yakni Peraturan Pemerintah atau PP No. 11 Tahun 2017 mengatur lebih teknis tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
Syarat Melamar Sebagai PNS
Pada Pasal 23 PP tersebut dijelaskan syarat-syarat untuk menjadi PNS yakni:
1. Berusia 18-35 tahun saat melamar.
2. Tidak pernah dipenjara karena tindak pidana selama 2 tahun atau lebih.
3. Tidak pernah diberhentikan sebagai PNS, prajurit TNI atau anggota Polri. Serta tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
4. Bukan merupakan PNS, prajurit TNI, dan anggota Polri.
5. Bukan merupakan anggota partai, pengurus partai, dan tidak terlibat dalam politik praktis.
6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.
7. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
8. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah.
Tahapan Seleksi PNS
Jika Komisi II DPR meminta proses pengangkatan pegawai pemerintah non-PNS menjadi PNS tanpa tes, hal ini juga sulit dilakukan. Karena, soal tes atau seleksi itu juga telah menjadi aturan dalam Pasal 26 PP tersebut. Ada tiga tahapan seleksi yang harus dijalani, yakni:
a. seleksi administrasi;
b. seleksi kompetensi dasar; dan
c. seleksi kompetensi bidang.
Karenanya Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau MenpanRB, Tjahjo Kumolo, mengatakan pengangkatan PNS harus dilakukan melalui penilaian yang objektif. Ini dilakukan berdasarkan kompetensi, kualifikasi, kebutuhan instansi pemerintah, dan persyaratan lainnya yang dibutuhkan.
"Usulan terkait pengangkatan pegawai honorer, penerimaan PNS, dan PPPK, harus dilaksanakan melalui penilaian yang objektif berdasarkan kompetensi, kualifikasi, kebutuhan instansi pemerintah, dan persyaratan lainnya yang dibutuhkan," kata Tjahjo.
