Dukung JHT Cair Saat 56 Tahun, Anggota DPR PKB: Namanya Bukan Jaminan Hari Muda

13 Februari 2022 20:31 WIB
·
waktu baca 2 menit
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
ADVERTISEMENT
Anggota DPR dari Fraksi PKB, Nihayatul Wafiroh, mendukung kebijakan Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) yang mengizinkan JHT cair di usia 56 tahun, saat pekerja masuk usia pensiun. Hal itu seperti diatur dalam Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).
ADVERTISEMENT
Nihayatul Wafiroh yang menjabat Wakil Ketua Komisi IX DPR, menilai skema JHT dalam Permenaker itu sesuai amanat Undang-undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).
“Hemat saya Permenaker No 2/2022 ini sudah tepat, sudah sesuai dengan aturan perundang-undangan seperti UU SJSN. Lagi pula kalau jaminan hari tua diambilnya sebelum waktu pensiun tiba ya bukan JHT namanya, tapi jaminan hari muda,” kata Nihayatul Wafiroh yang akrab disapa Ninik, Minggu (13/2).
Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), partai yang sama dengan Menaker Ida Fauziyah, menyatakan jika skema JHT tidak diubah alias tetap dengan skema saat ini, justru bertabrakan dengam ketentuan perundang-undangan.
Ia menyitir pasal 37 ayat (1) UU SJSN yang menyatakan bahwa manfaat jaminan hari tua berupa uang tunai dibayarkan sekaligus pada saat peserta memasuki usia pensiun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap.
ADVERTISEMENT
Sejumlah buruh menggelar unjuk rasa di depan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Jakarta, Jumat (19/11). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
“Nah kalau belum masa pensiun sudah bisa dicairkan, apa itu tidak melanggar undang-undang? Padahal di UU SJSN itu kan sudah jelas JHT hanya bisa dicairkan ketika pensiun, atau meninggal dunia atau cacat total tetap walaupun belum usia pensiun,” tutur Ninik.
Oleh karena itu, anggota DPR asal Kabupaten Banyuwangi itu meminta masyarakat, terutama para pekerja untuk menahan diri dan tidak terbuai dengan kabar yang belum jelas keabsahannya.
“Jadi saya imbau masyarakat jangan asal mengiyakan informasi yang belum jelas kebenarannya. Saya yakin juga pemerintah sudah mempertimbangkan matang kenapa perlu menerbitkan Permenaker No. 2/2022,” ujarnya.
Terkait dengan kekhawatiran pekerja tak bisa mendapatkan pesangon ketika di-PHK, mengundurkan diri ataupun habis masa kontrak, Ninik menyatakan hal ini akan diatur secara lengkap dalam program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
ADVERTISEMENT
“Pengganti JHT (dengan skema yang lama) ada JKP, jaminan kehilangan pekerjaan. Ini sebentar lagi akan di-launching. Aturannya juga sudah ada, bisa cek di PP 37/2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan,” pungkas Ketua DPP PKB itu.