Edhy Prabowo Ditangkap KPK, Sekjen KKP Keluarkan 6 Imbauan ke Pegawai

Menyusul penangkapan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo oleh KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), Sekjen Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menerbitkan imbauan kepada para pegawainya. Imbauan yang diteken Antam Novambar itu, termuat dalam surat edaran No. B-835/SJ/XI/2020.
Dari salinan surat edaran tertanggal 25 November 2020 yang didapat kumparan, salah satunya berisi imbauan kepada pegawai untuk menjaga soliditas. Antam yang baru saja pensiun dari dinas kepolisian, juga mengingatkan bahwa informasi tentang kasus yang menimpa bos-nya, hanya boleh keluar dari bagian humas KKP.
"Agar seluruh pegawai di lingkungan KKP tetap menjaga soliditas internal KKP. Informasi yang disampaikan ke pihak eksternal Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) hanya dilakukan oleh pejabat yang mengemban tugas dan fungsi kehumasan," tulis Antam Novambar.
Berikut lima imbauan selengkapnya, seperti termuat dalam surat edaran tersebut:
Berkenaan dengan adanya pemberitaan terkait pemeriksaan Menteri Kelautan dan Perikanan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), maka bersama ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
Kepada seluruh pegawai di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk menghargai proses hukum yang saat ini sedang berjalan.
Kepada pegawai KKP yang terkait dengan kebijakan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12/PERMEN-KP/2020 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.), dan Rajungan (Portunus spp.) di Wilayah Negara Republik Indonesia agar dapat menyiapkan segala sesuatu yang berhubungan dengan kebijakan tersebut.
Agar seluruh pegawai di lingkungan KKP tetap menjaga soliditas internal KKP. Informasi yang disampaikan ke pihak eksternal Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) hanya dilakukan oleh pejabat yang mengemban tugas dan fungsi kehumasan.
Agar seluruh pegawai di lingkungan KKP tetap menjunjung tinggi nilai-nilai dasar yang berpedoman pada Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 43/PERMEN-KP/2018 tentang Kode Etik dan Kode Perilaku bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Seluruh pegawai di lingkungan KKP agar tetap bekerja seperti biasa dan melaksanakan tugas secara optimal dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan, menjaga kesehatan, baik di rumah, di perjalanan dan di tempat kerja
Dalam rangka efektivitas pelaksanaan tugas dan fungsi KKP, maka Menteri Sekretaris Negara telah mengeluarkan surat penunjukan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan Ad Interim.
Surat Edaran ini disampaikan untuk dilaksanakan dan disebarluaskan kepada seluruh pegawai Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Jakarta, 25 November 2020
Sekretaris Jenderal,
Antam Novambar

