Ekonom Pertanyakan Rencana Perppu BI hingga OJK di Tengah Krisis Akibat Pandemi

Rencana Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang atau Perppu terkait lembaga-lembaga penjaga stabilitas sistem keuangan, dipertanyakan ekonom. Perppu tersebut kabarnya akan mengubah aspek dan fungsi kelembagaan mulai dari Bank Indonesia, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), hingga Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Sejumlah ekonom menilai, mengubah undang-undang BI, LPS, hingga OJK, tidak relevan dengan upaya Pemerintah melakukan pemulihan ekonomi nasional di tengah pandemi COVID-19.
Peneliti Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia, Akhmad Akbar, mengatakan resesi saat ini berbeda dengan keadaan tahun 1998. Pada 1998, krisis ekonomi berpusat di sektor keuangan. Namun, saat ini, berpusat kepada sektor riil akibat imbas dari pandemi COVID-19.
“Mengubah Undang Undang BI, OJK dan LPS, tidak menunjukkan semangat mengatasi COVID-19. Kemudian, ketika dilakukan perubahan ketiga lembaga ini, tidak ada jaminan akan membuat situasi lebih bagus,” katanya dalam diskusi online bertajuk, 'Perlukah Penataan BI, OJK, LPS Melalui Perppu?', Minggu (30/8) malam.
Dia mengingatkan, pada masa lalu sebelum OJK dibentuk dan pengawasan masih dilakukan Bank Indonesia, ada kehilangan besar dari kasus BLBI, Bank Century. Jadi, jika tidak hati-hati dalam memutuskan kebijakan, bisa menimbulkan masalah baru.
Senada dengan itu, Wakil Direktur Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Eko Listiyanto mengatakan langkah memperbaiki lembaga, penting pada saat situasi normal dan sektor keuangan relatif stabil.
“Jika dipaksakan, bisa terjadi krisis keuangan baru, yang terjadi bukan karena goncangan di pasar uang dan saham, tetapi karena utak-atik lembaga moneter dan keuangan,” ujar Eko.
Menurutnya, saat ini sebaiknya Presiden Jokowi tidak melakukan perubahan mendasar pada BI dan OJK dalam kondisi sektor riil yang tidak stabil saat ini. Apalagi, persoalan ekonomi yang terjadi saat ini adalah krisis kesehatan, bukan krisis keuangan.
Sementara itu ekonom lainnya, Aviliani, mengemukakan Pemerintah jangan terlalu banyak mewacanakan perubahan pada saat ini karena bisa menunda investasi. Investor akan memilih menunggu kepastian regulasi. Setelah ada, mereka juga masih membutuhkan waktu untuk melakukan penyesuaian.
“Saat ini, OJK sedang sibuk membereskan bank, BI sibuk mengelola likuiditas, Pemerintah berfokus pada defisit APBN di atas 3 persen sementara anggaran belanja belum terserap. Di lapangan, apa pun kebijakan yang diberikan jika tidak ada permintaan kredit, tidak akan jalan,” tandas Aviliani.
